Pewarta : Sony Syahrani
Koran SINAR PAGI, Sukabumi

IMG_20170205_184620

Dua pengedar Sabu dan Ganja diringkus Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota pada hari Kamis (02/02) siang. Kedua tersangka tersebut yakni R alias Odim (28) seorang buruh warga kampung Cibodas Rt 02/08 Kelurahan Sudajaya, Kecamatan Baros Kota Sukabumi dan N alias Bimbim (26) karyawan swasta warga Kampung Kekenceng Rt 003/001 Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

Keduanya dibekuk di tempat yang berbeda. Tersangka N alias Bimbim ditangkap di jalan Sukabumi-Cianjur tepatnya di depan Bale Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (02/02) pukul 12.00 WIB. Diduga tersangka ini akan mengantarkan narkoba kepada seseorang yang sudah memesannya melalui telepon selular.

Kepala Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yadi Kusyadi menuturkan, kedua tersangka ini merupakan jaringan yang berbeda. Keduanya ditangkap saat jajaran Satnarkoba hendak melakukan patroli yang rutin dilakukan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota,”Tersangka ini juga sudah menjadi TO kami, saat ada kesempatan, kita langsung bekuk tersangka,” jelasnya.”

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa sembilan paket narkoba jenis ganja kering terbungkus kertas nasi warna cokelat, satu paket kecil terbungkus kertas warna putih, dan tujuh paket di dalam amplop warna cokelat,”Selain narkoba kita juga menyita Handphone merk Asus warna hitam milik tersangka yang disinyalir digunakan untuk bertransaksi,” terangnya.

Hanya berselang satu jam, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis kristal putih seberat 0,26 gram. Barang haram itu dibungkus plastik krip bening dan disembunyikan didalam bungkus rokok,”Kedua tersangka ini berperan sebagai kurir narkotika,” tegasnya.

Saat berita ini di tulis, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pengembangan kasusnya,”Tersangka Bimbim kita jerat dengan Pasal 111 (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka R alias Odim, pasal yang dijeratkan adalah Pasal 112(1), 114(1) UU Nomor 35/2009,” pungkasnya.