Pewarta : Sony Syahrani
Koran SINAR PAGI, Sukabumi
Kasus perdata uang jaminan pelaksanaan atau bank garansi PT.Anugerah Kencana Abadi (AKA) selaku pengembang pembangunan pasar pelita yang diputus kontraknya, tampaknya tak akan berjalan mulus. Pasalnya, PT AKA tidak mau bertanggung jawab terkait bank garansi yang dijanjikannya sebelum dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Direktur PT AKA Sukirman, mengaku tak tahu menahu dengan kasus tersebut. Dirinya mengaku dokumen-dokumennya pun baru belakangan ini dipegang olehnya,”Saya masih pelajari, apalagi saya kan orang baru, nanti lah kita lihat dipersidangan saja,” singkatnya usai memenuhi panggilan pihak kejaksaan, Selasa (31/01).
Sementara itu, pihak Kejari Kota Sukabumi selaku Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk oleh Pemkot Sukabumi dalam kasus bak garansi ini, akan menggugat PT AKA ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi kalau memang tak sanggup untuk membayar. Pemanggilan PT AKA sendiri dihadiri langsung oleh Direktur PT AKA, Sukirman atau Alex, dan Komisarisnya Chandra,”Saya hanya menanyakan mau membayar atau tidak, kalau tidak sanggup ya kami akan lakukan gugatan ke pengadilan,” tegas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Suntoro kepada awak Koran Sinar Pagi.
Lebih lanjut dijelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi sudah mencoba melakukan komunikasi dengan ke dua orang tersebut untuk membayar melalui cicilan dari Rp.1 miliar per bulan sampai Rp.100 juta, namun kenyataannya mereka tak sanggup untuk membayar,”Ya sudah kitapun secepatnya akan layangkan gugatan,” kata Suntoro.
Menurut Suntoro, pengakuan Komisaris PT AKA, Chandra, perbuatan yang dilakukan oleh Direktur alm.Beni dan Kuasa Direksi Irwan, bukan menjadi tanggung jawab dirinya sesuai dengan ketentuan terbatas. Dia mengatakan tak mampu bertanggung jawab terhadap resiko yang dilakukan pihak tersebut,”Acuan kami kan yang ada didalam perjanjian tersebut, ya kami tetap mengejar mereka, kita lanjutkan saja nanti di persidangan,” terang Suntoro .
Ditegaskannya, dalam waktu dekat ini, pihaknya bersama perwakilan Pemkot Sukabumi akan mendatangi Kantor PT AKA sambil menelusuri keberadaan asset perusahaan tersebut,”Nanti kita koordinasi dulu agar bersama-sama menelusuri asset tersebut. Kita cari waktu yang pas dengan pihak pemkot, kalau saya hanya sendiri takut dianggap negatif lagi,” jelasnya.
Dirinya menargetkan dalam waktu satu bulan ini akan melayangkan gugatan ke pengadilan, tentunya dengan jaminan asset yang dimiliki oleh perusahaan tersebut,”Memang perdata ini tak dibatasi waktu, tapi kami akan berusaha secepatnya agar menemui titik terang,” pungkasnya.