Kamis, Januari 23, 2025

Terkait “Ngagantungna” Pengelolaan Terminal Type A Kota Sukabumi, Muraz,”Kami Sedang Ajukan Judicial Review”

Pewarta : Sony Syahrani
Koran SINAR PAGI, Sukabumi

Berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengambil alih pengelolaan Terminal Type A Kota Sukabumi, sampai saat ini masih mengambang atau belum ada kejelasan pengelolaannya, selain itu, disamping asset dan Sumber Daya Manusia (SDM), pemerintah pusat belum melakukan inventarisir manakala terminal akan dioperasikan secara total. Rencana tersebut masih dalam proses dikarenakan Walikota Kota Sukabumi juga sedang melakukan upaya Judicial Review terhadap undang-undang No. 23 Tahun 2014 tersebut.

Menurut Muraz, ada beberapa poin dalam undang-undang tersebut dalam hukum tata negara ridak sesuai dengan makna otonomi daerah. Muraz menilai, saat ini Undang-undang No 23 Tahun 2014 sudah terlihat mulai terjadi resentralisasi kewenangan. Contohnya Terminal Type A kewenangan pengelolaannya oleh Pemerintah Pusat, Pengelolaan Pendidikan Menegah Atas diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.

“Dalam teori otonomi daerah ada yang namanya Internalitas dan Eksternalitas, dalam pendidikan menengah seperti SMA dan SMK misalnya, sesuai teori otonomi daerah, mestinya itu internalitas karena warga yang dilayani merupakan warga setempat. Artinya, internalitas itu adalah kewenangan pemerintah daerah. Sama halnya dengan kewenangan pengelolaan Terminal Type A. Ini salah satu contoh yang dimaksud dengan ketidaksesuaian antara Undang-undang No 23 Tahun 2014 dan makna Otonomi Daerah itu sendiri,” jelasnya.

Ia melihat belum ada kesepahaman memaknai otonomi daerah itu. Berdasarkan pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, otonomi daerah bukan merupakan kebaikan dari pemerintah, tetapi merupakan suatu kewajiban untuk memberikan delegasi kewenangan kepada pemerintah Kabupaten/Kota, maupun Provinsi. “Dalam teori hukum tata negara, ada yang namanya negara federasi (serikat) dan negara unitarian (kesatuan). Negara sarikat itu awalnya dibentuk dari daerah kemudian menyerahkan kewenangan kepada pusat. Kalau negara kesatuan itu dari pusat kemudian menyerahkan kepada daerah . Tetapi dalam teorinya, Indonesia tidak mengambil menjadi negara federasi ataupun negara unitarian meskipun dalm UUD memang sebagai NKRI.” pungkasnya.

Sebelumnya rencana pengoprasian itu dijadwalkan bertepatan dengan Hari Jadi Kota Sukabumi pada tanggal 1 April 2017 yang akan datang, namun pihak Dinas Perhubungan Kota Sukabumi masih melakukan evaluasi dan persiapan, lantaran kesiapan terminal tersebut belum optimal, “kemungkinan pengoperasian terminal tersebut tidak jadi pada tanggal 1 April 2017, karena persiapannya belum maximal, kita rencanakan sesuai dengan target pemerintah pusat minimal dapat dioprasionalkan disaat angkutan lebaran pada bulan Juni mendatang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Abdulrochman, saat ditemui awak Koran Sinar Pagi Sukabumi.

Saat ini Pemkot Sukabumi masih melakukan evaluasi dari berbagai sisi, dantaranya infrastruktur yang meliputi jalur masuk dan keluar terminal juga pemindahan para pedagang eks terminal lama dan kesiapan jalur angkot agar akses masuk ke terminal lebih mudah, tambahnya,”Jalur angkot masih dalam proses lelang bagi konsultan penataan angkot untuk operasional kendaraan masuk jalur terminal,” jelasnya.

Proses pembangunan Terminal Type A tersebut terbilang cukup lama yakni sekitar 14 tahun yang dimulai sejak tahun 2001 lalu dan sudah menghabiskan dana sekitar Rp.32 Miliar. Lamanya proses pembangunan tersebut akibat kemampuan keuangan pemkot yang belum maximal untuk pembangunan terminal yang representatif,”Dananya diambil dari APBN sekitar Rp.27 miliar dan APBD Rp.12 miliar. Setelah ada kucuran anggaran dari pusat lalu pembangunan berjalan dengan mulus kembali,” terangnya.

Menurutnya, dengan adanya terminal baru tersebut, pusat pemerintah atau keramaian Kota Sukabumi bisa terpecah, terlebih dengan adanya jalur akses lingkar selatan yang sudah selesai, sehingga dapat mempermudah akses jalur masuk ke Terminal Type A tersebut. “Semoga layanan transportasi terutama AKDP dan AKAP akan semakin baik lagi dengan terminal tersebut.” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Terminal Sudirman, Imran Wardhani mengatakan, Untuk relokasi Terminal Sudirman ke Type A masih ada tahapan yang sedang dilaksanakan, diantaranya perambuan dan sinage di dalam terminal baru sekitar 10 persen. Juga penyediaan akses ke terminal khususnya di belakang jalan sudajaya hilir dan sekitarnya harus ditingkatkan, apalagi dibelakang terminal tersebut ada Taman Santa. Tidak tertutup kemungkinan adanya bus-bus pariwisata dari luar Kota Sukabumi. “Nantinya Taman Santa mungkin seperti Jungle Land, pasti hilir mudik kendaraan harus diperhatikan juga, itu masih dalam evaluasi kami.” jelasnya.

Diungkapkan, kapasitas Terminal Type A tersebut dapat menampung sekitar 750 unit bus atau tiga kali lipat dari kapasitas Terminal Sudirman yang hanya dapat menampung sekitar 250 unit bus,”Makanya saat ini banyak perusahaan otobus yang sedang mengajukan trayek baru seperti Arimbi jurusan Sukabumi-Merak, Damri jurusan Sukabumi-Bandara Soekarno Hatta, Karunia Bhakti, Marita, Jusuf Sekeluarga jurusan Sukabumi-Cirebon, dan Rosalia Indah jurusan Sukabumi-Banyuwangi,”Kami sudah merekomendasikan, sementara posisi pemkot sendiri adalah sebagai pendapat teknis saja, yang mempunyai kewenangan yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Imran juga berharap, dengan diambil alihnya pengelolaan Terminal Type A oleh pusat, sistem transportasi akan lebih baik lagi apalagi didukung dengan dengan berbasis anggaran, “Intinya bisa lebih baik lagi pelayanan transportasi untuk masyarakat, begitu juga dengan jasa angkutan umum,” katanya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru