Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Sukabumi
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Nomor : 470/997A/Wasdal/2016 tanggal 29 April 2016 yang didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor :470/296/SJ tertanggal 26 Januari 2016 tentang KTP-el berlaku seumur hidup, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi melayangkan surat edaran berisi pemberitahuan tentang masa berlaku KTP-el kepada dinas/instansi pelayanan publik seperti, Instansi Pemerintah Daerah, Perbankan, Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada perijinan, usaha, perpajakan, asuransi, pertanahan dan lain sebagainya.
“Seperti yang diamanatkan dalam pasal 64 ayat (7) huruf a Undang – Undang Nomor 24 tahun 2013 bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup,” ucap Ridwan, Kabid Pandaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut menurut Ridwan dipertegas dalam Pasal 101 huruf c UU No. 24 tahun 2013, KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU No.24, ditetapkan berlaku seumur hidup tanpa perlu melakukan perpanjangan walaupun masa berlakunya telah habis.
“Sebagai langkah antisipasi terjadinya penolakan kepada warga yang akan mengurus berbagai kepentingan yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi karena masih menggunakan KTP-el yang lama, maka Disducapil melayangkan surat edaran kepada berbagai dinas/instansi dan lembaga, terkait masa berlaku KTP-el yang sudah ditetapkan berlaku seumur hidup ini,” paparnya.
Diakuinya, Disdukcapil banyak menerima keluhan warga tentang penolakan yang dilakukan oleh pihak – pihak tertentu saat mengurus kelengkapan administrasi, terutama saat berhubungan dengan perbankan,”Perlu sosialisasi yang gencar tentang hal ini, terlebih kepada warga dan intansi/lembaga didaerah,”ucapnya.
Dia berharap lewat surat edaran tersebut semua pihak mengetahui tentang masa berlaku KTP-el, sehingga tidak ada lagi masalah yang timbul,”Bagi warga yang KTP-el nya sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi memperpanjang,” pungkasnya.