Pewarta : Jhuan Silitonga
Koran Sinar Pagi, Lubuklinggau, – Polisi Resort (Polres) Kota Lubuklinggau melalui Satuan Narkoba selama Tahun 2016 berhasil membekuk 101 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mb melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, Kamis (5/1/2017) lalu.
“Untuk Tahun 2016 Polres Lubuklinggau melalui jajarannya telah membekuk 101 tersangka penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti 21,8 kilogram ganja, 107,11fr dan 19,5 butir pil ekstasi,” urainya.
Dijelaskannya, dari 101 tersangka tersebut 88 tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan 13 tersangka masih dalam proses penyelidikan.
“Mayoritas tersangka tersebut merupakan masyarakat kalangan bawah yang rata-rata tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga tergiur untuk menjadi bandar narkoba karena tergiur dengan untung yang besar,” jelasnya.
Dirinya juga menyadari, cara represif belum terlalu efektif untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Untuk itu kedepan jajarannya akan melakukan upaya tindakan preemtif dan preventif.
“Kedepan jajarannya akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, BNN dan ormas-ormas yang bergerak di bidang pembe-rantasan penyalah gunaan narkoba,” katanya.
Akp Ahmad Fauzi juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih peduli lingkungan dan turut serta mengawasi pelaku penyalah-gunaan narkoba dengan melaporkan para lelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Di harapkan kedepan makin banyak lagi generasi muda yang terselamatkan dari akibat buruk penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.