Oleh : Nitana.Rahayu
Raskin (beras miskin) salah satu program pemerintah,berupa bantuan langsung yang di terima masyarakat yang tidak mampu , dalam pelaksanaan nya harus sesuai dengan mekanisme yang sudah ditentukan oleh perundangan RI tentang pangan .
Berbagai laporan serta Hasil penelusuran di lapangan realisasinya sering tidak mengacu pada peraturan yang ada,di sejumlah daerah terutama di stara pelaksanaan di tingkat desa sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pemberian langsung ke masyarakat,atau RTS PM rumah tangga sasaran penerima mamfaat.
Disadari atau tidaknya raskin menimbulkan polemic ,berbagai masalah timbul karena sistim yang dibuat membuka celah penyimpangan hingga semua dapat bermain ,dari pelaksanaan yang keluar dari mekanisme sampai dengan oknum oknum yang berkecimpung di dalam nya yang nota bene mementingkan keuntungan pribadi.
Penyimpangan dan penyelewengan begitu tranfaran, contohnya desa mark up harga penjualan ke masyarakat,di patok melebihi harga semestinya,harga standar dari pemerintah 1600/kilogram,tapi desa mematok dengan harga 2000/kilogram sampai dengan 3000/kilogram neto, padahal menaikan harga beras miskin merupakan tindak pidana dan pelanggar peraturan mentri keuangan saat program tersebut direalisasikan ,bahkan sampai saat ini peraturannya msh berlaku,saat kami komfirmasi kepada oknum kepala desa,berbagai dalih terlontar “ desa menjual harga lebih di karenakan kwantitas dalam setiap karung susut, dari perkarung penyusutan rata rata nya satu kilogram sampai dengan tiga kilogram netto.secara hitungan matematika tinggal jumlah kan dari jumlah tonase pendistribusian nya, desa terpaksa mark up harga untuk menutupi pembayaran ke BULOG ,intinya desa tidak mau rugi,IRONIS jika kita evaluasi hal ini desa pun masih mengambil keuntungan dari mark up harga.
Mata rantai penyimpangan rakin terjadi karena lemahnya pengawasan dari pihak terkait,dalam hal ini BULOG sebagai pemegang kewenangan seharusnya melakukan inspeksi dan evaluasi ke tingkat desa,bagaimana terjadi penyusutan dalam setiap karung dengan jumlah yang cukup signifikan , tentunya ada oknum yang menggerogoti jatah beras masyarakat kecil. lantas siapa yang patut di minta tanggung jawab dengan naik nya harga raskin. Selektifitas Bulog dalam memilih mitra pengadaan dan jasa angkutan tentu jadi sangat dominan.
Insan pers serta segenap elemen yang merasa bertanggung jawab,sejatinya berperan serta mengawasi program ini,demi tercapainya kesejahteraan masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan raskin,agar program tersebut tepat sasaran dalam mekanisme pelaksanaan nya. Jadi cermin dan efek jera bagi para pelaku penyimpangan.