Pewarta : Ines Laela
Koran SINAR PAGI, Purwakarta,- AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko Kapolres Purwakarta dalam jumpa pers Senin, (5/11/16) di Mapolres Purwakarta menyampaikan, masih maraknya pencurian kendaraan roda dua yang meresahkan masyarakat diantaranya, LP/711/xi/2016/JBR/RES PWK, 22 November 2016 pencurian terjadi hari Kamis (17/11/16) sekitar jam 14.30 WIB di Jalan Raya Ipik Gandamanah Ciseureuh, Kecamatan dan Kabupaten Purwakarta, korba Edi Ruhiyat dengan tersangka Handri Yanto (34) Pecatan TNI AD warga Gg Lurah Desa Bunder, Purwakarta dan Rohmat Hardiana (42) pegawai swasta, warga Sukarata, Cipaisan, Purwakarta.
Modus operandi, pelaku dengan cara meumepet dan mengambil paksa SPD Motor R.2 Honda Beat No.Pol T-2960-BG yang dikendarai korban. Mereka kena pasal 365 ayat dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara .