Rabu, Maret 19, 2025

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Pewarta : Sony Syahrani
Koran SINAR PAGI, Sukabumi

Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, dr.Hj.Ritanenny Edlien Silyena Mirah
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, dr.Hj.Ritanenny Edlien Silyena Mirah

Walikota Sukabumi H.M Muraz SH.MM, membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bertempat di Aula Bank BJB Jl Ahmad Yani Kota Sukabumi, Jum’at (18/11).

Tampak hadir pula pada acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi bersama jajaran SKPD Pemerintahan Kota Sukabumi. Setelah dibentuk dan ditetapkan produk perda ini wajib sifatnya untuk disosialisasikan kepada masyarakat khususnya di 33 kelurahan se Kota Sukabumi.

DASAR PERTIMBANGAN –

Bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota layak anak, perlu adanya aturan yang dapat membantu dan melindungi tumbuh kembangnya anak sebagai generasi calon penerus bangsa salah satunya melalui pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.

PENGERTIAN

1. Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.
2. Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disingkat ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambah dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
3. Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
4. Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi setelah dipotong tali pusatnya segera diletakkan tengkurap di dada ibunya untuk dapat menyusu sendiri tanpa bantuan paling singkat 1 (satu) jam.
5. Indikasi Medis adalah keadaan kesehatan ibu dan/atau bayi yang tidak memungkinkan pelaksanaan IMD dan pemberian ASI.
6. Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI yang selanjutnya disebut dengan Ruang ASI/Laktasi adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan/atau konseling menyusui/ASI
7. Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti Air Susu Ibu untuk anak sampai berusia 6 (enam) bulan.
8. Produk bayi lain adalah produk bayi yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot, dan empeng.
9. fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah. dan/atau masyarakat
10. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

MAKSUD DAN TUJUAN

Pengaturan pemberian ASI Eksklusif dimaksudkan untuk :
a. Meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak.
b. Meningkatkan hubungan kasih sayang antara ibu dan anak.
c. Menmingkatkan kesejahteraan keluarga.
d. Mengurangi pemakaian air, energi, sampah, dan polusi atas pemakaian susu formula bayi dan atau produk bayi lain.

Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk : a. Menjamin pemenuhan hak bayi mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusisa 6 (enam) bulan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan bayi.
b. Memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya
c. Meningkatksan peran dan dukungan keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah.

INISIASI MENYUSU DINI
1. Penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan kesempatan kepada ibu untuk melakukan IMD.
2. IMD dilakukan dengan cara meletakan bayi bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit bayi melekat pada ibu.

AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Setiap bayi berhak mendapatkan ASI Eksklusif
1. Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada bayi yang dilahirkan.
2. Ibu dapat meneruskan pemberian ASI Eksklusif sampai anak berusia 2 (dua) tahun.

INFORMASI EDUKASI DAN PEDOMAN
1. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada calon ibu, ibu, dan atau anggota keluarga dan bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai.
2. Ketentuan mengenai informasi dan edukasi ASI Eksklusif diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.

PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAIN
1. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang memberuikan Susu Formula bayi dan Produk Bayi Lain kecuali terdapat inidikasi medis.
2. Setiap tenaga kesehatan dilarang melakukan pemberian susu formula bayi, produk bayi lain di fasilitasi pelayanan kesehatan kecuali terdapat inidikasi medis.
3. Dalam hal ibu yang melahirkan meninggal dunia atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat melakukan penolakan, penolakan dapat dilakukan oleh keluarga bayi.
4. Dalam hal terjadi bencana atau keadaan darurat, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dapat menerima bantuan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lain untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehan.

PENYEDIAAN RUANG ASI/LAKTASI
Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib mendukung program pemberian ASI Eksklusif, Dukungan dilakukan melalui :
a. Penyediaan Ruang ASI/Laktasi
b. Pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di tempat kerja.
c. Pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, dan d. Penyediaan Tenaga Terlatih Pemberian ASI.

SANKSI ADMINISTRATIF
Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis, dan c. Pencabutan izin.

Setiap produsen dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lain, penyelenggara tempat sarana umum, dan pengurus tempat kerja yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa : a. Teguran lisan b. Teguran tertulis, dan c. Pencabutan izin

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.

Semoga Peraturan Daerah ini dapat dipatuhi oleh segenap lapisan masyarakat baik Institusi/Lembaga maupun pengusaha perorangan.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru