Pewarta: Firmanyah
Koran Sinar Pagi,- Oku Timur,- Bupati OKU Timur H.Kholid Mawardi melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Semendawai Timur, Rabu (9/11) lalu.
Dalam kunjungan tersebut tempat yang pertama kali didatangi adalah Kantor Camat Semendawai Timur. Dihadapan Pwgawai Kecamatan dan juga Kepala Desa (Kades) bupati mengigatkan agar mereka tidak terlibat dengan yang namanya Narkoba. Baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar.
“Karena kalau sudah terjweumus dangan Narkoba selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang banyak. Karena itu say minta sekali lagi pada pegawai dan Kades jauhi Narkoba,” katanya.
Selain masalah Narkoba. Bupati juga menyampaikan bahwa wilayah Kecamatan Semendawai Timur tahun depan mendapakan banyak pembangunan terutama pembangunan Insfrastruktur jalan, karena selam ini Kecamatn yang jauh dari Kabupaten ini belum banyak mendapatkan sentuhan pembangunan.
“Insya allah tahun depan wilayah terpencil ini akan mendapatan bnatuan pembnagunan jalan. Tapi supaya jalannya bisa awet saya minta jalan tersebut harus ada siring supaya air bisa mengalir melalui siring dan tidak merusak jalan,”ujarnya.
Setelah memberikan sambutan di kantor Camat Semendawai Timur, orang nomor sati di Oku Timur ini mendatangi dan silaturahmi dengan warga Linang Desa Mulya Jaya yang tanah mereka sedang bersenketa dengan PT. Laju Perdana Indah (LPI).
Dihadapan warga Linang bupati menghimbau agar warga bersabar dalam menghadapi sengketa lahan dengan PT. LPI.” Saya datang hanya silaturahami dan hanya mau mendengar keluh kesah warga yang sedang bersengketa dengan PT.LPI. Karena sedikit banyaknya saya sudah mendapat laporan,jadi secara umumnya saya sudah tahu,”katanya.
Namun, saat sesi tanya jawan salah satu warga minta kejelasan nasib mereka yang sedang bersengketa,akhirnya dengan berat hati bupati menyampaikan posisi dan peluang memenangkan sengketa.
“Karena ditanya dan harus dijawab, tapi jangan ada yang marah ataupaun sakit hati ya dengan jawanab saya.Baik saya jawab dengan jujur, posisi kita (warga-red) saat ini lemah dan sudah kalah secara hukum, kecuali kalau kita punya bukti baru kita bisa melakukan gugatan lagi. Tapi kalu tidak ada bukti baru kita lemah dan kalah dengan pihak PT. LPI,”ungkapnya.