Pewarta : Abd Haris
Koran SINAR PAGI, Kaltara
Sekprov Kaltara H Badrun menerima direksi PT PLN (Persero) di Kantor Gubernur Kaltara, beberapa waktu lalu, rencana pembangunan power plant berupa pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) 15 megawatt di Tanjung Selor, Bulungan, mulai disiapkan pengadaan tanahnya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Drs H Badrun mengatakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno telah menginstruksikan PLTMG 15 megawatt mulai konstruksi pada Januari 2017 dan berakhir September 2017.
“Ibu Menteri Rini telah melihat langsung lokasi dan keadaan di lapangan pada kunjungannya ke Tanjung Selor, Oktober kemarin. Mudah-mudahan Pemprov Kaltara dan PT PLN Persero dapat bersinergi perintah tersebut, dan dapat melaksanakan proses rencana pembangunan sesuai dengan waktu yang diinginkan Menteri Rini,” katanya saat memimpin pertemuan dengan PT PLN (Persero), baru baru ini,
Sesuai rencana awal, PLTMG akan didirikan di kawasan Gunung Seriang, Tanjung Selor. Pembangunan PLTMG akan dimulai pada Januari mendatang sebagaimana penekanan Menteri BUMN Rini Soemarno kepada Direktur Bisnis PT PLN Regional Kalimantan saat berada di Tanjung Selor, awal Oktober lalu.
“Ini berdasarkan keinginan PT PLN Persero, lokasi bakal tidak jauh dari sungai, karena mereka (PT PLN Persero) akan bangun pelabuhan. Itu fungsinya untuk mendaratkan bahan baku PLTMG-nya nanti yaitu gas alam cair (LNG/liquified natural gas),” jelas Badrun.
Oleh karena itu, secara teknis Sekprov mengharapkan PT PLN (Persero) agar proaktif dalam proses prosedur dan peraturan yang ada. “Tentunya terkait halnya dengan anggaran serta surat-menyurat yang diperlukan untuk penyelesaian masalah lokasi. Yang jelas, ganti rugi yang dilakukan tidak merugikan masyarakat sebagai pemilik lahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltara Datu Iqro Ramadhan menjelaskan, PT PLN membutuhkan lahan sedikitnya 2 hektare untuk mendirikan salah satu PLTMG yang masuk dalam proyek kelistrikan nasional 35 ribu megawatt itu.
Menurut Datu, tugas Pemprov hanya melakukan fasilitasi pengadaan lahan. Sedang pembebasan termasuk biaya pengadaan tanah untuk program kelistrikan itu sepenuhnya adalah tanggung jawab PT PLN.
Kendati demikian, fasilitasi tidak semata dilakukan tanpa adanya dokumen perencanaan yang matang terkait rencana pemanfaatan. “Walaupun di bawah 5 hektare, mereka (PT PLN Persero) wajib menyampaikan dokumen perencanaannya ke Pemprov (Kaltara),” tutur Datu Iqro.
Dokumen perencanaan diperlukan untuk melihat beberapa sisi pembangunan yang akan dilaksanakan termasuk kesesuaian rencana pembangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Lanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah mesti diselenggarakan sesuai RTRW, rencana pembangunan nasional/daerah, rencana strategis, dan rencana kerja setiap instansi yang memerlukan tanah.
“Kami sedang berkoordinasi dengan kecamatan dan Pemkab (Bulungan). Minggu depan melakukan pembicaraan dengan pemilik lahan,” sebutnya.
Selain PLTMG 15 megawatt di Tanjung Selor, rencana power plant lainnya yang masuk program kelistrikan nasional 35 ribu megawatt ialah PLTMG 10 megawatt di Nunukan dan PLTMG 6 megawatt di Malinau.