Senin, Desember 9, 2024

5312 Desa Dapat Bantuan Senilai 50 Juta BPMPD Jawa Barat Akan Jemput APBDesa

Pewarta: Dwi Arifin

Koran Sinar Pagi ( Bandung),- Dana bantuan gubernur untuk pemerintah desa yang dimasukan ke dalam APBD perubahan 2016. Mempersingkat waktu, bagi pemerintah desa untuk mengajukan bantuan kepada Gubernur. Pihak BPMPD selakau verifikator 5312 desa di Jawa Barat, melakukan langkah cepat untuk mendorong pemerintah desa mencairkan dana Bantuan Gubernur untuk infrakstruktur senilai Rp.50.000.000 di tahun 2016.

Saat DPRD Jawa Barat, mengesahkan APBD perubahan, pada 27 september 2016. Kepala BPMPD Jawa Barat, Ir. Kusmayadie Tatang, segera kordinasi dengan BAPEDA Jawa Barat. Mempertanyakan bisa atau tidak, untuk menindak lanjuti keputusan DPRD Jawa Barat, tentang APBD Perubahan. Pihak Kepala BAPEDA Jawa Barat, Ir. Yerry Yanuar, MM, menegaskan hal itu bisa segera ditindak lanjuti, ungkapnya kepada koran Sinar Pagi (4 /11/2016)

BPMPD Jawa Barat, 29 september membuat surat edaran ke 18 kabupaten dan kota banjar. Isi suratnya, pihak BPMPD jawa barat, menghimbau agar bantuan dari gubernur segera dimasukan ke APBDesa Perubahan yang telah dimusyawarahkan dengan Badan Permusyawaratan Desa.  Hal ini menjadi syarat pencairan dana Bantuan Gubernur. Dan penjadwalan pihak BPMPD Jawa Barat untuk datang mengambil berkas permohonaan pada kantor SKPD BPMPD Kabupaten dan kota Banjar.

Dengan dasar surat edaran tersebut, selanjutnya tanggal 7 oktober 2016, staff BPMPD Jawa Barat, akan mulai turun ke lapangan sesuai jadwal yang disampaikan.

Ir. Kusmayadie Tatang, menjelaskan, “dengan adanya BINWASDAL yang terbentuk, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada pemerintah desa. Tugas dari BINWASDAL, berfungsi mensosialisasikan, pembinaan, pengawasan, dan pengandalian, agar tidak terjadi penyimpangan. Saya, memerintahkan staff untuk berkomitmen dalam pelaksanaan penjemputan berkas. “jangan meminta, atau tidak diminta, jika diberi tolak, tidak boleh mengambil uangnya, hukumnya haram”, ungkapnya

BPMPD, mengingatkan kepada 5312 desa, dana bantuan tidak bisa cair, kalau belum masuk ke APBDes. Jangan salahkan BPMPD dan gubernur. Target BPMPD Jawa Barat, proses pengajuan sampai pencairan dapat selesai hingga ahir November, dan paling telat minggu pertama dibulan Desember.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru