Pewarta : Lina
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Bandung Barat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Senin, (17/10) di Meeting Room Grand Hotel Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Pansus IX, Tatang Gunawan, S.Ip. dalam pandangan umumnya mengatakan, pembenahan Perangkat Daerah sebagai wadah untuk karir birokrasi dapat dilihat sebagai upaya mendukung semangat reformasi manajemen pemerintahan, sebagai upaya mengantisipasi berbagai perubahan yang terus terjadi, maka dilakukanlah perbaikan secara terus-menerus Organisasi Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan kondisi yang ada, artinya, Reformasi Manajemen Pemerintahan harus mengakomodasi semua aspek yang ada dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat,”Pada prinsipnya Fraksi-Fraksi DPRD KBB setuju atas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini, jadi melalui penataan organisasi tersebut, diharapkan kinerja Pemerintah Daerah akan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Ketua Pansusu IX yang dikenal dengan panggilan Tagun.
Tatang Gunawan juga membacakan laporannya ditempat yang sama mengenai implementasi penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Peraturan Daerah,”Raperda ini dibuat karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sehingga dengan diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan pada prinsipnya menerapkan prinsip-prinsip Organisasi, antara lain Visi dan Misi yang jelas, kelembagaan, fungsi staf dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi, efektifitas dan Rasional. Di samping itu penataan organisasi harus mempertimbangkan pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas serta fleksibelitas dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang.
Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus IX dan SKPD terkait, komposisi perangkat daerah Kabupaten Bandung Barat adalah sebagai berikut yaitu :
1. Sekreteriat Daerah Kabupaten Bandung Barat merupakan Sekreteriat Daerah Tipe.A.
2. Sekreteriat DPRD Kabupaten Bandung Barat merupakan Sekreteriat DPRD Tipe.A.
3. Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat merupakan Inspektorat Tipe.A
Dinas Daerah Kabupaten Bandung Barat, Terdiri dari :
Dinas Pendidikan Tipe.A,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan.
Dinas Kesehatan Tipe.A,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan.
Dinas Sosial Tipe.A,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe.A,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe.A,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tipe.A,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Perhubungan Tipe.A,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perhubungan.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe.A,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pariwisata dan Kebudayaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe.B,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukinan Tipe.B ,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Pemukinan.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe.B,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran.
Dinas Lingkungan Hidup Tipe.B,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe.B,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Tipe.B,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan desa.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe.C,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe.C,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik.
Sinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe.C,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Tipe.C,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe.C,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe.C,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
Dinas Peternakan dan Perikanan Tipe.A,
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang Peternakan dan Perikanan.
Sementara itu Kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Barat :
16 Kecamatan semuanya menjadi Golongan Tipe.A. diantaranya :
Kecamatan. Lembang Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Parongpong Dengan Tipe.A.
Kecamatan Cisarua. Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Cikalong Wetan. Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Cipeundeuy. Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Ngamprah. Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Cipatat. Dengan Tipe.A.
Kecamtan. Padalarang. Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Batujajar, Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Cihampelas, Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Cililin. Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Cipongkor, Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Rongga, Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Sindangkerta, Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Gununghalu, Dengan Tipe.A.
Kecamatan. Saguling, Dengan Tipe.A.
Badan Pemeritantahan Kabupaten Bandung Barat, Terdiri dari :
1.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Tipe.A. Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
2. Badan Keuangan Daerah tipe.A. Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan Daerah.
3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe.B Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
Masih menurut Tatang Gunawan dalam Laporannya menambahkan ,” kita semua berharap pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang baru ini dapat melahirkan birokrasi Pemerintahan yang professional dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat. “Intinya kami mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Bandung barat agar dalam Raperda ini dilakukan perampingan struktur organisasi Perangkat Daerah dalam rangka untuk reformasi birokrasi menuju tata kelolaan Pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, transparan, dan dalam penempatan Pejabat structural harus selektif dan memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas, netral, kompeten, dan harus didukung dengan sistim rekrutmen berbasis kompetensi dan terbuka.
Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas: urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi dan efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.“ Maka dengan adanya Raperda ini merupakan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan restrukturisasi OPD, sehingga dapat lebih maksimal dalam melayani kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” pungkas Politisi Tatang Gunawan.S.Ip mengakhiri laporannya dalan sidang Paripurna.