Pewarta : Yohanes Jes Daniel
Koran SINAR PAGI, Klaten
Praktek KORUPSI di Indonesia sudah masuk dalam kategori kronis dari waktu ke waktu. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan (INPRES Nomor 17 tahun 2011) yang menginstrusikan kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta kepala daerah untuk mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk membangun strategi pencegahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bulan Mei 2016 lalu, RSUP dr.Soeradji Tirtonegoro mengadakan dua kali sosialisasi terkait penguatan pengawasan zona intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Usai membuka acara penilaian, ketua tim penilai internal Kementrian Kesehatan Jakarta, Dr. Asjikin Iman Hidayat Dachlan, MHA mengatakan kepada media Koran Sinar Pagi, ada lima indikator yang harus dipenuhi dalam mencapai WBA yaitu pengendalian gratifikasi, penerapan sistem pengawasan internal pemerintah (SPIP), pengaduan masyarakat, whistle blowing system, penanganan benturan kepentingan.
Menurutnya, untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK harus memenuhi delapan indikator dan dua puluh indikator proses yang akan di nilai oleh tim penilai internal (TPI) untuk kemudian akan dievaluasi oleh tim penilai nasional yang juga terdiri dari para ahli di KPK “Untuk WBK ditetapkan oleh kepala daerah, sedangkan untuk WBBM ditetapkan oleh Menpan karena tingkat nasional dengan tambahan aspek opini publik,” ungkapnya, Rabu (05/10).
Pihaknya berharap Proses WBK ini merupakan pijakan awal pembentuk semangat agar orang – orang takut untuk melakukan korupsi, yang artinya WBK ini dijadikan arah dan awal bahwa korupsi apapun bentuk nya itu tidak boleh dan haram,”Semua rumah sakit di wilayah Kementrian Kesehatan selalu kami coba dorong untuk menyatakan “takut” melalui tool yang kita sebut WBK dan kita berharap di rumah sakit tidak ada lagi pemberian di luar ketentuan,” katanya.
Kemudian lanjutnya, dalam pengadaan barang dan jasa tidak ada lagi mark up harga, tidak ada lagi yang namanya pungli,”Keuntungan sendiri yang akan dirasakan oleh karyawan adalah merasa nyaman dalam bekerja, dan kalau semua unit kerja ini betul – betul menjadikan wilayah bebas korupsi maka penghematan negara ini luar biasa. Dengan uang yang sama pun kita bisa melaksakan kegiatan besar asal tidak dengan pengadaan asal – asalan termasuk satuan harga dari awal,” tambahnya.
Dikatakannya,“kalau membangun gedung ini bisa dengan Rp.3 milyar kenapa harus Rp.4 milyar, kalau beli alat kesehatan harus Rp.2 milyar kenapa harus menjadi Rp.3 milyar dan sekali lagi saya tekankan yang bisa menilai baik bukan kami tapi masyarakat,” ungkap Asjikin.