Pewarta : Yohanes Jes Daniel
Koran SINAR PAGI, KLATEN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan dua kebijakan baru dalam program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Dua kebijakan baru itu adalah peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian. Sebagaimana dikabarkan situs Kemenag.go.id, mengatakan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus 80 dari total nilai 100.
Terkait hal tersebut disela kesibukannya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Drs.Pantoro, MM mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan dengan mantap guru-guru yang akan mengikuti sertifikasi nanti,”Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah terpenuhinya standar jam mengajar sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga guru tersebut bisa mengikuti sertifikasi,” ujarnya.
Terkait hal tersebut dia menuturkan, ketentuan bahwa guru yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG,“Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” terangnya.
Disdik Klaten akan memantau penuh kegiatan guru-guru yang mengikuti kegiatan sertifikasi tersebut sampai dengan hasil akhir sertifikasi. Dirinya mengharapkan setelah guru mendapatkan sertifikasi nanti agar semangat mengajarnya dapat lebih di tingkatkan, supaya para siswa dapat memperoleh ilmu yang lebih maksimal lagi,”Jangan hanya mengharapkan tunjangan saja,” ungkap Pantoro.