Jumat, Februari 7, 2025

PEMPROV KALTARA MELALUI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TINGKATKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pewarta : Abd Haris
Koran SINAR PAGI, Kaltara

screenshot_2016-09-10-00-10-48-1

Sebagai upaya peningkatan mutu perlindungan konsumen, baru – baru ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kaltara melakukan koordinasi kelembagaan di gedung serba guna, Pemprov Kaltara.

Kepala Disperindagkop Kaltara, Haerumuddin melalui Sekretaris Perindagkop Kaltara, Saini mengatakan, perlingungan konsumen merupakan upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, sesuai yang tercantun dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan, setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Saini menjelaskan, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam upaya peningkatan perlindungan konsumen untuk berperan aktif dalam mewujudkanya,”Peran aktif masyarakat dapat dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang merupakan wahana partisipasi/peran aktif masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen, serta untuk menunjukan bahwa perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat,”ujar Saini.

Menurutnya, posisi LPKSM ini adalah lembaga non pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang menangani perlindungan konsumen. Dibentuknya LPKSM, lanjut Saini, sudah tertuang pada Pasal 44 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ada dua jenis konsumen, yang pertama adalah konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan komersial, sedangkan yang kedua konsumen yang menggunakan barang/ jasa untuk keperluan diri sendiri/ keluarga/ non komersial. Dalam pelaksanaannya pemberian perlindungan konsumen sebelum yang bersangkutan mengalami kerugian adalah tindakan preventif yang harus kita lakukan,”jelasnya.

Namun demikian lanjutnya, dalam Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga disebutkan jika pelaksanaan perlindungan konsumen merupakan salah satu sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen pada urusan pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi, pungkasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru