Pewarta Amsar Marbun .Koran Sinar Pagi Tapteng.
Wakil Ketua DPD LSM Pijar Keadilan Kabupaten Tapanuli Tengah, Amsar Marbun dan Sekretaris LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah Syahril Komar Tanjung, mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Muliani, Menteri Dalam Negri, Tjahjo Kumolo, Gubernur Sumut Tenku Erry Nuradi untuk bertindak tegas kepada Bupati, Walikota agar Kepala Dinas Pendidikan di daerah nya masing masing ditindak tegas .
Pasalnya, para kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan di Sumut diduga kuat membiarkan alias tutup mata, sekolah sekolah tingkat SMP, SMU, SMK di setiap ajaran baru, tahun ajaran 2016 berdagang buku LKS .
Padahal juknis bos tahun 2016 dengan tegas bahwa buku LKS tidak boleh digunakan di sekolah sekolah karena tidak sesuai dengan metode belajar dan mengajar. Persoalan buku LKS yang menimbulkan keresahan ditengah tengah masyarakat terutama bagi orang tua anak didik, di Sumut sudah berkelanjutan setiap masuk ajaran baru. tandas Amsar.
Tapi, para orang tua anak didik tidak dapat banyak berbuat dan bertindak mengajukan keberatannya karena takut berakibat kepada anak anak nya mendapat ganjaran dari guru.
Perdagangan buku LKS tingkat SMP, SMU, SMK, dan baju batik kotak kotak sepotong, dasi, ikat pinggang satu, kaus kaki hitam putih satu pasang, rompi sepotong, trening satu stel, atribut sekolah dengan harga mencekek leher setiap ajaran baru.
Perdagangan buku LKS dan baju di sekolah sekolah yang berlangsung lama disetiap tahun hingga tahun ajaran 2016, dengan harga Rp 550 ribu rupiah dan buku LKS Rp 9000,_ per explar untuk SMU dan SMK Rp 11000 per eksplar, yang setiap semester buku LKS ini diganti . Sebagai contoh SMP Negri Badiri, SMP Negri Tapian Nauli, SMU Negri Pinang Sori, SMK Negri Pinang Sori. lapor Amsar Marbun dari Sumut.
Sebagaimana di ketahui dalam juknis bos tahun 2016 dengan tegas melarang sekolah sekolah menggunakan dana bos untuk membeli buku LKS karena tidak sesuai dengan metode belajar dan mengajar. kata Amsar.
Melarang melakukan pungutan pungutan terhadap anak Didik berbentuk apapun disekolah. Kenyataannya buku LKS dibagikan guru guru di ruang kls sesuai bidang studi masing .
Pembayaran buku LKS dibebankan kepada murid dengan harga mencekek leher . Larangan dalam juknis bos bukan lah menjadi pedoman malah perdagangan buku LKS semakin meraja lela . Padahal dana bos disiapkan dan di kucurkan pemerintah untuk seluruh sekolah sekolah Negri dan swasta di tanah air yang jumlah nya puluhan terliun rupiah dari dana APBN.
Untuk menjamin kualitas pendidikan, menjamin anak didik, tidak ada lagi alasan tidak punya baju saragan, alat tulis sebagai mana wajib belajar sembilan tahun. Namun di Sumatera Utara, di Kabupaten Tapanuli Tengah berlangsung penjualan buku LKS diruang klas kepada siswa didik yang meresahkan orang tua Siswa siswi itu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Tengah Delta Pasaribu yang dikonfirmasi Koran Sinar Pagi menyangkut sekolah sekolah di tingkat SMP,SMU,SMK di wilayahnya beberapa waktu lalu di gedung DPRD Tapteng.
Delta Pasaribu, ketika dikonfirmasi, terlihat kurang berkenan memberi jawaban yang tepat dan bertanggung jawab tentang perdagangan buku LKS dan kutipan lainnya yang terjadi disekolah sekolah yang menjadi beban berat bagi orang tua Siswa siswi di Tapteng.
Sementara keberadaan ekonomi masyarakat Tapteng yang tinggal depedesaan saat ini sungguh sangat memperihatin kan. Sebagaimana diketahui mata pencaharian mayarakat bergantung kepada kebun karet alam, bertani, nelayan tradisional dan buruh.
Harga karet dipasaran di Tapanuli saat ini Rp 4500,- kg, kebutuhan sembilan bahan pokok melangit harganya. Bila dihitung penghasilan para petani karet setiap hari hanya dapat 10-15 kg perharinya itupun bila hari cerah tidak ada gangguan hujan.
Sementara beban kebutuhan hidup setiap harinya sangat memperihatin kan yang perlu di perhatikan pemerintah pusat dan turun kebawah melihat keadaan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan kepada pihak terkait dan penegak hukum supaya segera mengusut penggunaan dana bos di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Pinta Amsar.