Kamis, Januari 23, 2025

Walikota Sukabumi Menjelaskan Empat RAPERDA dalam Rapat Paripurna

Pewarta : Sony
Koran SINAR PAGI, Sukabumi

Walikota Sukabumi, H.M Muraz
Walikota Sukabumi, H.M Muraz

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kemal Suherman, Secara langsung memimpin Rapat Paripurna, dengan agenda mendengarkan penjelasan Walikota Sukabumi, terhadap empat raperda Kota Sukabumi tentang Organisasi Perangkat Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi, Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing, dan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Selain pimpinan dan Anggota DPRD,hadir pula Unsur Forkompimda, Wakil Walikota H.A Fahmi, Sekretaris Daerah H.MN.Hanafie Zein, Sekretaris DPRD Asep L Sukmana, Kepala OPD/Instansi di Kota Sukabumi, Camat, Lurah, Perwakilan Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Wanita, serta sejumlah wartawan media cetak dan televisi.

Dalam penjelasannya kepada jajaran DPRD, Walikota Sukabumi HM.Muraz mengatakan, pengusulan ke empat Raperda tersebut sebagai salah satu bentuk mewujudkan tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Selain itu, lanjut Walikota, juga memberikan kesempatan kepada daerah untuk menetapkan kebijakan dan mengimplementasikan kebijakannya secara mandiri, dalam rangka desentralisasi untuk menciptakan pembangunan daerah, bagi kesejahteraan rakyat.

Dikatakan pula, penyusunan ke empat Raperda tersebut terdiri dari dua Raperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yakni pembentukan perangkat daerah dan retribusi pelayanan kesehatan pada UPT RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi, dan dua Raperda sebagai pelaksanaan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda),”Hal ini tertuang dalam keputusan DPRD Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2016, yaitu Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,” Terangnya.

Selanjutnya dikemukakan, Raperda tentang pembentukan perangkat Daerah, dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016. Dalam Raperda tentang pembentukan perangkat Daerah, diatur mengenai jenis dan Tipelogi perangkat Daerah. ”Jenis Perangkat Daerah dimaksud yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektor, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Adapun tipelogi perangkat daerah, didasarkan pada pemetaan urusan pemerintahan dengan variable umum, yang ditetapkan berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas indicator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD. Dan teknis yang ditetapkan berdasarkan beban tugas utama, pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta fungsi penunjang urusan pemerintahan” Ungkapnya.

Rancangan peraturan daerah, lanjutnya, juga dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, maka perlu menetapkan peraturan daerah Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.

Ruang lingkup rancangan peraturan daerah tersebut meliputi pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, serta perlindungan dan jaminan sosial.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine

Berita Terbaru