Pewarta : Tim Liputan Daerah
“Aparat Penegak Hukum Diminta Selidiki Soal Tersebut”
Koran Sinar Pagi, Kab. Purwakarta
Awal Mei lalu, ribuan PNS Pemkab. Purwakarta meradang, pasalnya, penerimaan gaji bulan ini tak utuh, karena adanya potongan Rp.800 ribu untuk pengembalian uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2015 lalu, yang telah mereka pakai.
Salah satu diantara sumber PNS Pemkab. Purwakarta mengungkapkan, sebelum pemotongan ada brifing yang dilakukan oleh atasan yang menyatakan adanya temuan BPK terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu yang harus dikembalikan Pemkab. dengan cara pemotongan gaji.
“Bagi PNS yang punya hutang di Bank itu dipotong dari pemblokiran, jika yang tidak memiliki hutang dipotong gaji langsung, sementara untuk THL ada keringanan dengan tiga kali pemotongan gaji,” ujar sumber yang enggan disebut namanya, Minggu (22/05), lalu.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, tidak lama setelah pemotongan para PNS dikumpulkan lagi dengan disodori surat pernyataan dua lembar bermaterai, satu surat pernyataan keberatan dan satu lagi tidak keberatan atas pemotongan gaji sebesar Rp.800 ribu tersebut,”Kita sebagai PNS tentu saja tidak mau menandatangani surat yang menyatakan keberatan, walaupun dalam hati tentu merasa keberatan,” tukasnya.
Yang mengherankan, lanjutnya, tahun – tahun sebelumnya juga ada THR sebesar Rp.500 ribu, tapi tidak pernah jadi masalah, kenapa yang tahun lalu jadi masalah dan harus dikembalikan ?, “Secara logika, uang yang diterima Rp.800 ribu tahun lalu itu bukan THR, tapi pinjaman, buktinya dikembalikan!, berarti tahun lalu tidak ada THR,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sudah meminta maaf atas kondisi bawahannya yang marah dan mencibirnya,“Saya minta maaf,” ujar Dedi, pada peringatan Isra Mi’raj di Pendopo Pemkab. Purwakarta.
Dedi berjanji menyudahi kekeliruan tersebut dengan akan mengganti pemotongan gaji bulan ini, nanti pada awal bulan puasa,“Untuk mengganti itu, bila perlu menjual aset pribadi saya, tenanglah, nanti akan ada penggantian,” kata Dedi.
Dari keterangan LHP BPK, diketahui ada ketidaksesuaian pengalokasian anggaran,“Seharusnya masuk kamar istri, ini malah masuk kamar mertua, tapi saya jamin persoalan ini segera clear, saya akan ganti uang 9000 PNS terdampak THR 2015,” jelas Dedi.
Potongan itu dilakukan pemkab untuk mengembalikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) 2015 untuk PNS sebesar Rp.7 miliar, yang dinilai melanggar aturan adimistrasi keuangan dan harus dikembalikan.
Dedi mengatakan, Pengembalian THR untuk para PNS tersebut, sebagai konsekuensi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat (Jabar), terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Purwakarta 2015,“Saya meminta maaf khususnya kepada seluruh PNS Pemkab. Purwakarta yang merasa gajinya bulan ini dipotong,” kata Dedi dihadapan ratusan PNS yang menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Pendopo Pemkab. Purwakarta.
Menanggapi pemotongan gaji PNS, Sekretaris DPC Partai Demokrat Purwakarta, Nanang Purnama ikut angkat bicara, Seperti dikutip dari pojoksatu.com, Nanang menilai hal itu seharusnya tidak terjadi bila pemangku kebijakan berani bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya, katanya.
Nanang juga berharap pihak aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki masalah tersebut, karena disinyalir ada dugaan korupsi sehingga uang THR 2015 yang digelentorkan pemerintah menjadi temuan BPK dan harus dikembalikan ke kas negara.
“Dugaan indikasi korupsinya kan sudah jelas, apalagi nilainya mencapai milyaran bila dikalikan jumlah yang harus dikembalikan ke kas negara,” ujar Nanang Purnama.
Baik kepolisian maupun kejaksaan kami berharap agar secepatnya turun tangan, jangan hanya menjadi penonton atas terjadinya temuan BPK RI tersebut. Dampaknya sudah jelas dari temuan itu, akhirnya seluruh PNS gajinya dipotong langsung.
“Kami selaku masyarakat Purwakarta ingin menyaksikan sejauh mana penegak hukum dalam menyikapi permasalahan tersebut,” pungkas Nanang.