9.7 C
New York
Selasa, Oktober 15, 2024

Buy now

spot_img

MASYARAKAT LEMBAGA ADAT BULUNGAN MINTA PENGADILAN NEGERI TANJUNG SELOR JUNJUNG KITAB SUCI AL QURAN

Pewarta : Abd.Haris
Koran SINAR PAGI, Kaltara

Ketua Masyarakat Adat Bulungan, Dt.Buyung
Ketua Masyarakat Adat Bulungan, Dt.Buyung

Ironis dan memalukan bagi jajaran petugas Pengadilan Negeri Tanjung Selor, jika biasanya mengadili setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum, kini justru terbalik giliran mereka yang diadili oleh masyarakat yang terhimpun dalam Ikatan Lembaga Adat Bulungan.

Masyarakat adat Bulungan mensinyalir Pengadilan Negeri Tanjung Selor main mata dengan oknum pelaku tersangka pemilik 2 Kg Narkoba jenis sabu sabu, yang pada persidangan di vonis bebas oleh PN Tanjung Selor, dengan alasan tersangka bukan penduduk Tanjung Selor sehingga hakim menganggap tidak berhak mengadili, akibat putusan tersebut warga Tanjung Selor pun geram, mereka menduga keputusan tersebut penuh rekayasa.

Melalui Lembaga Adat Bulungan yang dipimpin langsung oleh Ketua Adat Dt.Buyung, wargapun mendatangi kantor PN Tanjung Selor. Dalam kesempatan tersebut Dt.Buyung mempertanyakan dasar hukum yang mendukung Pengadilan Negeri Tanjung Selor membebaskan tersangka,”Tolong beri alasan kuat agar tidak menimbulkan kesan yang tidak baik dan tentunya dapat mencoreng nama baik institusi pengadilan itu sendiri,” katanya.

Selanjutnya Dt.Buyung meminta pihak pengadilan dalam hal ini Wakil Ketua PN Tanjung Selor beserta beberapa rekannya untuk melakukan sumpah dengan menjunjung kitab suci Al Qur’an, didepan aparat penegak hukum dari Polres Bulungan yang mengawal dan menjaga keamanan saat acara itu berlangsung sampai dengan selesai, hal ini tentu menjadi sebuah tamparan kuat bagi pihak oknum yang nakal, agar kedepannya lebih berbenah dalam mengambil langkah dan keputusan.

Berdasarkan fakta yang ada memang mengejutkan pemilik sabu – sabu seberat 2 kg, Arman Suyuti alias Sadang alias Bang Toyib yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum harus melenggang bebas setelah PN Tanjung Selor menyatakan tak berwenang mengadilinya karena terdakwa merupakan warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sandy muhammad Alayubi, Risdianto dan Indra cahyadi sebagai anggota dalam putusannya memerintahkan panitera mengembalikan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, bahkan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan dan semua biaya perkara ditanggung oleh pihak kejaksaan.

“Substansi dari putusan PN Tanjung Selor ini bersifat penetapan, namun karena ini merupakan putusan maka pihak kejaksaan akan melakukan upaya banding terkait keputusan tersebut,” ujar Kepala Kejari Bulungan, Gunawan Wibisono belum lama ini kepada sejumlah wartawan.

Ia menjelaskan kasus Arman merupakan pengembangan dari kasus Nur Salam yang sebelumnya tertangkap di Tanjung Selor dan telah di vonis 16 tahun penjara,”Persidangan atas terdakwa Arman sangat pantas jika dilakukan oleh PN Tanjung Selor, karena ini pengamanan perkaranya Nur Salam, kalau hakim secara arif dan bijaksana melihat ini harusnya perkara itu sungguh pantas dilakukan pemeriksaan dan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor,”tegasnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles