Pewarta : Yohanes
Koran SINAR PAGI, Klaten
Maraknya kekerasan terhadap anak di Indonesia pada umumnya, membuat Pemkab.Klaten tergerak untuk mendirikan Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PLKSAI), hal ini dinilai positif oleh masyarakat Klaten, khususnya bagi mereka yang membutuhkan satu wadah atau lembaga yang dapat menangani masalah sosial yang terjadi terhadap anak dan keluarganya.
PLKSAI diresmikan 26 juli 2016 lalu oleh Bupati Klaten, Sri Hartini yang didalamnya berasal dari berbagai unsur SKPD Klaten seperti Dinsosnakertrans, Bappeda, Dinas pendidikan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, Polres, Kodim, Kejaksaan, dan instansi lainnya.
Menurut Muslim Hidayat, petugas sosial PLKSAI, masalah yang di tangani ini berkaitan dengan lembaga instansi yang ada,”Ketika ada pengaduan tentang pelecehan seksual terhadap anak di sana ada Dinas Kesehatan untuk kesehatannya dan pihak Kepolisian untuk hukumnya,” ucap Muslim.
Menurutnya, PLKSAI akan memberikan pendampingan dari awal kepada korban dan pelaku, terutama pendampingan sosial ketika berurusan dengan pihak berwajib, selain itu lanjutnya, PLKSAI juga memberikan konseling bagi korban dan pelaku untuk mengungkap dan memberikan kesadaran terhadap korban dan pelaku, Selanjutnya, PLKSAI pun memberikan penguatan kepada keluarga korban dan pelaku yang bermasalah dengan hukum.
Muslim Hidayat mengatakan, pihaknya terbuka 24 jam dalam melayani dan menangani pengaduan dari masyarakat khususnya jika terkait dengan hukum,”Bantuan PLKSAI ini diberikan kepada semua orang, baik masyarakat Klaten maupun masyarakat pendatang pada umumnya. Kantor sekretariat PLKSAI berada di Jl. Pemuda No 39 atau berada di seberang Pemkab Klaten dengan nomor telp 0856 4215 3199,” paparnya.
Bupati Klaten, Sri Hartini memberikan keterangan, berdasarkan pendataan tahun 2015, terdapat ribuan anak penyandang masalah kesejahteraan sosial di Kabupaten Klaten, yang terbagi dalam lima kategori yaitu balita terlantar, anak jalanan, anak dengan disabilitas, anak berhadapan dengan hukum dan anak yang membutuhkan perlindungan khusus, akan tetapi yang bekerja hanya pada bagian sosial dan pekerja sosial saja, belum ada intergrasi dengan SKPD lain, sehinga masih terkotak,” ungkapnya.