Jumat, Februari 14, 2025

GUBERNUR KALTARA MINTA PLN TARAKAN SEGERA BALAS SURAT YANG DI LAYANGKAN

Pewarta : Abd. Haris
Koran SINAR PAGI, Kaltara

Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie
Gubernur Kalimantan Utara, Irianto Lambrie

Pengalihan status PT.PLN Tarakan dan tarif dasar listrik (TDL) kembali menjadi pembahasan rapat kerja bupati/wali kota se-Kalimantan Utara di Tanjung Selor belum lama ini, pada pertemuan tersebut gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengingatkan PT.PLN tarakan agar segera membalas surat yang telah dilayangkan pihaknya baru baru ini.

“Sebenarnya simpel saja, jika PLN segera menjawab surat gubernur sehingga diketahui dengan jelas sampai atau tidak surat yang di maksud tersebut, sehingga semua fakta yang menjadi alasan diketahui dengan jelas,”kata dia.

Hal tersebut lanjutnya, perlu dilakukan agar pengelolaan listrik yang ada di Tarakan dapat dikembalikan kepada PT PLN (Persero), dengan begitu menurutnya jawaban tersebut sangat diperlukan karena akan menjadi bahan yang disampaikan kepada Presiden maupun Menteri BUM,” ujarnya.

Diungkapkannya,”Menteri (BUMN) bilang kepada saya, kalau satu minggu belum clear tolong diberitahukan, maka kalau setelah lsurat itu ewat dari satu minggu lagi akan saya beritahukan ke Ibu Menteri, dikhawatirkan nanti ada pergantian direksi PLN lagi, namun niat saya tidak sampai kesitu, justru itu saya beri waktu tiga bulan tapi jika tidak dijawab maka kita menggunakan kewenangan sesuai undang-undang,” tegasnya.

Kesimpulannya kata Irianto, dirinya dapat menetapkan kebijakan tarif daya listrik (TDL), sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sesuai dengan keinginan masyarakat di Tarakan TDL itu harus sama dengan yang ada di pusat atau faerah manapun di Indonesia,” tambahnya.

Selain itu Irianto mengatakan, pihaknya berencana melakukan pembahasan berkaitan dengan tarif dasar listrik tersebut, selanjutnya setelah menentukan tarif dasar listrik maka peraturan wali kota (Perwali) Tarakan segera dicabut dan diganti dengan peraturan gubernur, itu sudah menjadi kewenangan gubernur, katanya.

Menurut Irianto, PT PLN Tarakan tidak dapat diberikan subsidi dari pemerintah, terkecuali sudah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), solusinya, harus dialihkan ke pusat,”Jika perusahaan swasta diberi subsidi bisa dilaporkan, tapi kalau dengan BUMN mungkin dapat dilakukan melalui dana hibah,” tuturnya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Media Sosial

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine
Google search engine

Berita Terbaru