Pewarta : Yohanes
Koran SINAR PAGI, Klaten
Maraknya kedatangan tenaga kerja asing khususnya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, membuat Dinas Ketenagakerjaaan Kabupaten Klaten memandang perlu untuk segera menerbitkan perda terkait retribusi tenaga kerja asing.
Menurut Kusni Supriyadi, Kabid Ketenagakerjaan Kab.Klaten, Perda yang menyangkut tenaga kerja asing sudah dalam rancangan dan tengah dalam proses evaluasi oleh bupati dan instansi yang terkait,”Nilai retribusi yang ditetapkan sebesar $100 Amerika untuk setiap tenaga kerja asing pertahun,” ungkapnya.
Akan tetapi lanjutnya, pemotongan tersebut tidak menentu karena tenaga kerja asing tersebut tidak bekerja full selama satu tahun, kadang ada yang hanya tiga bulan tergantung dari kebutuhan perusahaan itu sendiri.
“Baru ada 26 tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Klaten ini, kalau memang tidak terpenuhi ya realisasinya memang seperti itu, kami masih menunggu dasar hukum untuk melakukan penarikan tersebut,” katanya, Rabu (03/08).
Dikatakan Kusni, dengan adanya peraturan daerah ( perda ) yang menyangkut tenaga kerja asing, setidaknya dapat membantu meningkatkan PAD. Dia tidak menampik Pemkab.Klaten sudah memasang target PAD dari kontribusi pekerja asing tersebut pada 2016, meski hingga kini belum terealisasi lantaran payung hukum yang masih dalam proses,”Target PAD dari penarikan kontribusi itu sebesar Rp200 juta,” ungkapnya, seraya berharap perda tersebut segera terlealisasi dan dapat segera di buatkan surat edaran kepada perusahaan – perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut.
Kusni meminta kepada perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk terbuka dan jujur kepada dinas tekait berapa orang yang bekerja dan berapa lama mereka dipekerjakan supaya terjalin suatu kerja sama yang baik dengan dinas, pungkasnya.