Pewarta : Dudi Krisnandar, S.Kom– Wartono SP
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Ciamis,- Adalah suatu kelaziman jika Pemerintah Kabupaten/Kota dimanapun di negeri ini mewajibkan Pemerintah Desa dapat melunasi seluruh tunggakan PBB (Pajak Bumi & Bangunan). Pasalnya pendapatan pajak dari sektor tersebut merupakan salah satu andalan bagi pendapat daerah. Bahkan tidak sedikit Pemkab/Pemkot yang memberikan sangsi administratif seperti menahan dana perimbangan daerah (ADD) dengan tujuan mengoptimalkan pendapatan dari PBB.
Akan halnya yang terjadi di Pemerintahan Desa Kiara Payung, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, untuk dapat melunasi tunggakan PBB, tahun ini, karena belum masuk dari wajib pajak, pihak Pemdes terpaksa menggunakan dana talang, sebesar Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) yang diperoleh dari pinjaman koperasi di desa itu.
Namun hingga batas waktu pengembalian pinjaman sesuai kesepakatan Pemdes dan Koperasi, pihak Pemdes belum bisa mengembalikan, pasalnya tagihan PBB belum terkumpul sesuai jumlah yang ditentukan.
Untuk menyelsaikan pinjaman pada pihak Koperasi, Pemdes memutuskan menggunakan dana ADD. Seperti diketahui bahwa dana ADD peruntukkannya adalah pembiayaan pembangunan, yang pos pos anggarannya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran. Yang pasti bukan dipergunakan untuk dana talang PBB.
Untuk mendapatkan penjelsan mengenai penggunaan ADD yang dipakai untuk dana talang PBB, Koran menemui Kepala Desa. Namun pada kesempatan tersebut Kepala Desa tidak ada. Koran Sinar Pagi, akhirnya menemui Sekretaris Desa Kiara Payung, Darsono (52) pada (18/07) lalu, di ruang kerjanya. Kepada Koran SINAR PAGI, Darsono membenarkan, bahwa ADD tahap pertama, dipergunakan untuk membayar dana talang PBB ke koperasi.
“Dana dari kolektor desa belum masuk hingga saat ini, jumlahnya mencapai Rp.19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah),” terang Darsono.
Apapun alasannya, mempergunakan dana ADD diluar kententuan, tidak dapat dibenarkan.
Pemerintahan Desa Kiara Payung, telah dengan sengaja, melanggar Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2016,tentang tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa, tahun anggaran 2016.