SPBUN 18226040 PPN Sibolga, Salurkan BBM Solar Bersubsidi Sesuai Aturan

0
243

Pewarta : Junmaidar S

Koran Sinar Pagi, Sibolga,- Pemerintah melalui Pertamina senantiasa meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, melalui SPBU Mitra Pertamina yang tersebar diberbagai daerah. Salah satunya SPBU yang dikelola oleh CV. Pandanta di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Khairan Pohan (24) selaku Pengawas dari CV. Pandanta kepada Wartawan, pada hari Kamis (07/03/2024).

Menurut Khairan Pohan, pihaknya dalam melakukan penyaluran BBM jenis Solar benar – benar sudah mengikuti aturan dan regulasi yang ada. SPBU yang peruntukannya diutamakan untuk melayani kebutuhan nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah ini adalah salah satu dari 7.868 SPBU Mitra Pertamina di seluruh Indonesia yang telah menerapkan Penyaluran BBM dengan sistem digital.

“SPBU ini utamanya melayani kebutuhan nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah, mekanisme penyaluran BBM sudah menggunakan Sistem Digital yang artinya bahwa Pertamina langsung memantau data transaksi penyaluran BBM secara cepat dan tepat, akurat dan transparan. Tidak ada ruang bagi pengelola atau pemilik SPBU untuk melakukan penyalahgunaan,” ucap Khairan.

Khairan mengatakan untuk melayani kebutuhan nelayan, Pemerintah melalui BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 22 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Peraturan ini yang kemudian mewajibkan setiap masyarakat nelayan yang hendak membeli BBM Bersubsidi harus memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan dimana kuota yang dibutuhkan pun diatur, bahkan jadwal pembelian ditentukan oleh Pejabat dari Instansi tersebut.

“Kami hanya melayani masyarakat nelayan yang memiliki Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tapanuli Tengah diluar itu tidak bisa. Karena kami sudah menggunakan aplikasi digital dan setiap transaksi penyaluran BBM langsung terekam dan terkirim ke Pertamina, baik dokumen, jumlah BBM yang disalurkan serta harga jual yang sudah ditentukan oleh Pertamina sebesar Rp. 6.800,00 per Liternya dan sebelum BBM disalurkan ke kapal nelayan, wajib dibubuhkan Barcode,” tegas Khairan Pohan.

Ditanya mengenai adanya dugaan bahwa SPBU yang dikelola oleh CV. Pandanta menjual BBM jenis Solar secara terjadwal (langganan) kepada Oknum Masyarakat, Khairan Pohan langsung menepis informasi tersebut dan mengatakan pihaknya tidak melayani Pembeli diluar ketentuan yang ada karena setiap transaksi penyaluran BBM dokumennya terintegrasi dalam sistem digital.

“Sesuai ketentuan, SPBU yang Kami kelola mulai beroperasi pukul 09.00 WIB dan sebelum beroperasi seluruh operator dengan menggunakan Id User yang sudah ditentukan wajib log in ke dalam Sistem. Tidak akan bisa terjadi transaksi penyaluran BBM jika kami tidak menggunakan Aplikasi dari Pertamina. Maka Kami pastikan tidak ada istilah “langganan”, yang ada menyalurkan BBM kepada Masyarakat Nelayan yang memiliki surat rekomendasi dari Dinas KKP Tapanuli Tengah,” jelas Pengawas CV. Pandanta itu dengan tegas.

Beredarnya informasi adanya oknum masyarakat yang membeli BBM dari SPBU miliki CV. Pandanta kemudian menjualnya secara komersial dengan harga industri kepada pengusaha pemilik kapal alat tangkap ikan, Khairan Pohan menjelaskan bahwa hal itu diluar sepengetahuan dan kewenangan dari pemilik ataupun pengelola SPBU.

“Jika ada pihak-pihak atau oknum yang menyalahgunakan, itu sudah diluar kewenangan dan tanggung jawab kami. Selesai transaksi penyaluran maka selanjutnya menjadi tanggung jawab pemilik BBM dalam peruntukan dan penggunaannya, silahkan saja dilaporkan kepada pihak berwenang jika ada masyarakat yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan seperti itu,” pungkas Khairan Pohan dalam keterangannya.