Pencabulan Di Pesantren

  • Whatsapp
banner 768x98

Oleh :  Sumiati (Ibu Rumah Tangga)

Lagi, setelah sebelumnya kejadian pencabulan santriwati yang dilakukan oleh oknum guru disebuah pondok pesantren di Cibiru. Kini kejadian serupa terjadi lagi, pelakunya pun sama seorang oknum guru sebuah pondok pesantren di Ciparay. Mirisnya lagi yang menjadi korban pencabulan adalah anak-anak di bawah umur. Kejadian tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan oleh tersangka sejak 2019-2021, dan baru terungkap setelah Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus ini.

Kejadian pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak ini sudah sering terjadi, dan membuat semua orangtua merasa khawatir ketika ingin menitipkan anak-anaknya di pondok pesantren, meskipun tidak semua pesantren sama seperti itu.

Pesantren yang seharusnya mengajarkan ajaran Islam tapi malah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Orang yang lemah aqidahnya, tidak menjadikan halal-haram berdasarkan aturan Allah, terutama dalam hal pergaulan laki-laki dan perempuan, salah satunya tentang keharaman zina. ketika ada kesempatan maka santriwati menjadi sarana pemuas nafsunya.

Selain terjadi kasus di lingkungan pesantren, sesungguhnya kekerasan seksual pun terjadi di tengah masyarakat secara umum. Mengapa hal tersebut terjadi? Budaya kebebasan yang telah mengakar di dalam masyarakat kita, salah satunya kebebasan berprilaku, menjadikan manusia berperilaku liar dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk dalam pemenuhan seksualnya. Arus budaya kebebasan dari negara-negara asing pun masif seiring dengan budaya gadget yang menguasai kehidupan, tanpa adanya filter berupa kebijakan penguasa, menjadikan gaya hidup bebas ini merajalela, hingga sampai pada bentuk kekerasan seksual, sehingga kejadian serupa bisa tejadi berulang-ulang. Menjebol benteng keimanan dan ketakwaan individu, bahkan para pendidik sekalipun. Ini membuktikan kebokbrokan sistem sekularisme-liberalisme diterapkan, tidak mampu menjaga ketakwaan individu, masyarakat, dan negara.

Selain itu, hukuman yang terbilang ringan yang diberikan kepada pelaku pencabulan, tidak menghasilkan efek jera baik pada pelaku maupun pada masyarakat.

Oleh karena itu, kita membutuhkan sistem aturan yang bersifat preventif (pencegahan) melalui sistem pergaulan laki-laki dan perempuan yang menjaga kehormatan mereka, juga yang bersifat kuratif, dengan penetapan sanksi yang berat bagi pelaku. Itulah sistem Islam, sanksi bagi pelaku kejahatan bisa sebagai Zawabir (pencegah) berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Juga sebagai jawabir (penebus) dikarenakan ‘uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90