Penggiat Anti Korupsi LPPA RI Apresiasi Kejari Jeneponto, Kadisdikbud Jadi Saksi 3 Orang Tersangka Korupsi DAK TA 2019

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Awing

Kabupaten Jeneponto – Hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jeneponto, resmi menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan Korupsi DAK TA 2019 di Dinas Oendidikan dan Kebudayaan Kab.Jeneponto, diantaranya, mantan Kasi Sapras J dan pihak ketiga (pengadaan Anti Rayap) R dan Dyang diduga kuat sebagai pembuat LPJ.

Ketiganya sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Jeneponto.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ariyadi membenarkan kabar tersebut, “Ke 3 orang tersangka ini, diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi DAK Tahun Anggaran 2019,” ujarnya, Jum’at (12/11/2021).

Menanggapi hal ini, Ketua Penggiat Anti Korupsi Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA.RI) Jeneponto, Syamsuddin Nompo mengatakan. “Dengan ditetapkannya 3 tiga tersangka dari kasus DAK 2019 di Disdikbud, otomatis Nur Alam Basir selaku Kadisdikbud Jeneponto, harus dipanggil juga sebagai saksi, karena dia selaku KPA,” katanya.

Menurutnya, kalau Kadisdikbud jadi saksinya itu tepat sasaran, “Karena bagaimanapun juga dia tidak boleh lepas tanggung jawab selaku KPA, DAK sekolah jumlahnya tidak main – main yakni sebesar Rp.39 M, jadi Pak Kadissik harus dipanggil dan diambil keterangannya,” tegas Syamsuddin Nompo.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90