Tim Gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka amankan 3.3 gram Narkotika Jenis Shabu

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Sermon Simanihuruk

Koran SINAR PAGI, BANGKA,- Tim Gradak Sat Res narkoba Polres Bangka melakukan penangkapan terhadap Solehan Syaputra alias putra bin Mulyono dengan barang bukti 3,3 gram narkotika jenis shabu.
di bukit betung komplek pemda Kec. Sungailiat Kab.Bangka Minggu (31/10/2021).

berawal dari info masyarakat bahwa di daerah tersebut sering dilakukannya transaksi narkoba jenis shabu,

setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian tim Gradak satresnarkoba polres Bangka melakukan penangkapan terhadap sdr. Solehan Syahputra alias Putra bin Mulyono dan dilakukan penggeledah badan, pakaian dan lingkungan sekitar yang disaksikan oleh ketua RT setempat, kemudian di temukan 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di simpang gang rumah tsk, yang masing – masing di bungkus dengan :
– 1 (satu) lembar plastik warna silver,
– 1 (satu) lembar plastik putih dan
– 1 (satu) buah korek gas warna merah

Kemudian 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di bungkus dengan kertas warna hitam yang di tempel oleh tsk di tiang listrik depan Akbid permata Nusantara,
1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalam tutup botol bekas shampo warna hijau yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di pinggir aspal samping rumah tsk,

5 (lima) bungkus plastik bening yang berada di dalam toples taperwer kecil warna unggu yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di dapur rumah tsk.
1 (satu) bungkus plastik bening yang di bungkus dengan kertas warna hitam yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu di samping rumah tsk, 1(satu) unit handphone merk vivo warna biru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. Setelah itu kemudian tim Gradak sat res narkoba polres Bangka membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Bangka untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mo : Tersangka SS Alias Putra melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis shabu dengan cara, tersangka melempar narkotika jenis sabu di sekitar rumah tsk terlbih dahulu, setelah pembeli sudah mentransfer sejumlah uang ke rekening tersangka,kemudian tersangka memberitahukan alamat titik narkotika jenis sabu yang telah dilempar.

BARANG BUKTI
a. 11 (sebelas) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu ( bruto 3,3 gram )
b. 1 ( satu) unit handphone mrek vivo warna biru
c. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam
d. 1 (satu) buah taperwer kecil warna unggu
e. 2 (dua) lembar kertas warna hitam
f. 1 (satu) buah tutup botol bekas shampo warna hijau
g. 1 (satu) buah korek api warna merah
h. 1 (satu) lembar plastik warna silver
i. 1 (satu) lembar plastik warna putih

Selanjutnya terhadap Tersangka di duga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg. Narkotika.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90