Disdukcapil Muara Enim Melakukan Inovasi Pelayanan Pengurusan Dokumen Kependudukan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Iwan Brata

Koran SINAR PAGI, Kab.Muara Enim – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Muara Enim melakukan inovasi terbarunya didalam meningkatkan pelayan publik didalam mengurus dokumen kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muara Enim, Drs.Risman Efendi,M.Si mengungkapkan, untuk 2 (dua) tahun kedepan, pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilakukan dengan cara mengirim berkas permohonan melalui kantor pos tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil Muara Enim.

“Kita hari ini sudah melakukan kerjasama dengan pihak pos guna mempermudah pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Muara Enim, namun warga yang mau mengurus data tersebut tidak perlu repot datang ke kantor kita cukup dengan mengirim berkas dan syaratnya saja maka akan kita terbitkan data kependudukannya,” ungkap mantan Sekertaris DPMD Muara Enim ini.

Lanjutnya, adapun data kependudukan yang dapat dikirim via pos tersebut berupa pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akte, KIA, dan Penggantian KTP.

“Jadi kalau warga mau buat KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, KIA, ataupun penggantian KTP yang hilang tidak perlu datang ke kantor Capil cukup lengkapi syarat-syaratnya, lalu kirim via kantor pos terdekat maka semua itu akan kita proses kecuali pembuatan KTP baru yang mesti datang ke kantor camat atau ke kantor Dukcapil karena mesti dilakukan perekaman data terlebih dahulu,” terangnya.

Lebih lanjut Risman menerangkan terkait pengajuan berkas tersebut hendaknya pemohon menuliskan alamat lengkap hingga pihaknya dapat mengirimkan balik dokumen kependudukan yang diperlukan oleh si pemohon.

“Jadi kalau mengurus data kependudukan melalui kantor pos diharapkan menuliskan alamat pengirim yang jelas contoh nya si pemohon warga desa Karang Agung, Ia harus menulis lengkap alamat rumahnya dari nama lorong atau jalan kalau ada nomor rumah, tidak hanya sebatas menulis alamat dusun saja contohnya dia cuma menulis alamat Dusun 1 Desa Karang Agung maka kita tidak bisa membalasnya. Jadi ia harus menulis lengkap misalnya alamatnya Jln Lintas Prabumulih – Baturaja RT.01 Dusun 1, Desa Karang Agung, Kacamatan Lubai Ulu, ini yang bisa kita kirimkan balik dokumen yang diajukan tersebut,” bebernya.

Sementara itu Kanit warga Desa Karang Agung mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil ini. Ia berharap ini dapat terus dilanjutkan tidak sebatas beberapa tahun ini saja.

“Kami selaku masyarakat sangat senang mendengarkan ini dan kita berharap inovasi seperti ini dapat diteruskan tidak hanya dua tahun kedepan saja,” pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90