Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Komisi I DPRD Kab.Sukabumi Lakukan Sidak Ke Beberapa Perusahaan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Avenk

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan melalui surat ke DPRD, Komisi I DPRD Kab.Sukabumi sudah 2 (dua) hari terakhir ini berada di wilayah selatan Kab.Sukabumi (Pajampangan).

Di hari pertama kunjungannya, Rabu (02/09/20), didampingi tim dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Sat Pol PP, anggota Komisi I melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Wan She Da, sebuah perusahaan pengolahan batu kapur yang berlokasi di Jampang Tengah, terkait dugaan pelanggaran perizinan tingga tenaga kerja asing, yang sudah habis masa berlakunya dan sugaan perusakan lingkungan.

Terkait permasalahan ini, Komisi I DPRD Kab.Sukabumi menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini, diantaranya, penambahan luas lahan dari 10 Ha menjadi 14 Ha dinilai tidak sesuai dengan IUP yang ada, kemudian terdapat bangunan yang tidak memiliki IMB, sehingga berpotensi melanggar Perda No.6 tahun 2010 tentang Retribusi IMB.

Selain itu, izin kerja 14 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan perusahaan inipun sudah habis, “Perusahaan ini juga tidak memiliki kelengkapan dokumen ketenagakerjaan pekerja lokal, dan tidak melaporkannya ke Pemerintah Daerah,” ungkap Usep Wawan, anggota Komisi I DPRD Kab.Sukabumi dari Fraksi Gerindra, Kamis (03/09/20).

Disebutkan, PT Wan She Da tidak memiliki IUP eksplorasi dan produksi, namun hanya memiliki IUP atas nama Linjing yang dikeluarkan oleh Pemprop.Jawa Barat, “UKL dan UPLnya pun tidak sesuai, sehingga perlu ada perubahan,” katanya.

Selanjutnya, pada kunjungan hari keduanya, di wilayah Pajampangan, para wakil rakyat dari Komisi I ini, melakukan pertemuan dengan 2 (dua) perusahaan, yakni PT Sindo Agung dan PT Bumi Loka, berkaitan dengan izin Hak Guna Usaha lahan, yang disinyalir telah habis masa berlakunya.

“Izin HGU kedua perusahaan ini kan habis tahun 2002 lalu, untuk itu kami akan mengawal proses perpanjangannya, agar sesuai dengan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, sehingga hak Obyek Tora masyarakat bisa terpenuhi,” kata Usep Wawan.

Hingga berita ini ditayangkan, proses pertemuan antara Komisi I DPRD Kab.Sukabumi yang didampingi oleh pihak BPN, Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Jampang Tengah dan para kepala desa dimana perusahaan tersebut berlokasi ini masih terus berlangsung.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90