Pewarta : A Y Saputra
Koran SINAR PAGI, Kab.Ciamis,- Wakapolres Ciamis, Kompol H.Hidayatullah,SH.,S.IK, menghadiri kegiatan pelepasliaran hewan dilindungi yakni, Macan Tutul Jawa ke alam liar di wilayah Gunung Syawal, Blok Pojok Dusun Pasirtonggoh, Desa Pasirtamiang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (25/08/20).
“Kegiatan pelepasliaran hewan dilindungi ini dihadiri oleh 100 orang, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Kompol H.Hidayatullah.
Pada kesempatan tersebut, Kompol Hidayatullah menyampaikan, di masa penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru masyarakat diminta untuk tetap produktif melaksanakan aktifitas seperti biasa namum tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Ingat selalu protokol kesehatan yang 3M itu, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun diair mengalir,” imbuhnya.
Selain Wakapolres Ciamis, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas BKSDA Provinsi jawa Barat, Rektor Universitas Galuh Ciamis, Dr.H Yat Rospia Brata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis, Dinas Perum Perhutani Kabupaten Ciamis, Komunitas alam Satwa Indonesia, Kapolsek Cihaurbeuti beserta 3 anggota, Danramil Cihaurbeuti beserta 3 anggota.
Sekedar informasi, macan tutul Jawa merupakan salah satu dari sembilan anak jenis (sub species) macan tutul yang hidup di dunia. Sesuai dengan namanya, di Indonesia macan tutul Jawa hanya hidup di pulau Jawa dan beberapa pulau di sekitarnya yaitu Pulau Kangean dan Pulau Nusakambangan.
Macan Tutul Jawa memiliki keunikan tersendiri dengan anak jenis macan tutul lainnya yaitu memiliki variasi warna tubuh hitam yang dikenal dengan macan kumbang. Di Indonesia, macan tutul Jawa termasuk satwa dilindungi (UU No.5 tahun 1990 dan PP. No.7 tahun 1999).