Oleh : Dudung Nurullah Koswara
(Guru SMA Dan Ketua PB PGRI)
Sebagai pengurus PB PGRI Saya mendapatkan sejumlah keluhan dan aspirasi para guru honorer. Diantaranya terkait administrasi menjelang tes SKB. Ada sejumlah guru honorer yang akan mengikuti tes SKB tetapi sertifikat pendidikanya baru didapatkan belakangan. Saat pendaftaran awal sertifikat pendidiknya belum ada. Mengapa ? Diantaranya karena porses mendapatkan sertifikat pendidik pasca PPG tidak otomatis, butuh waktu.
Saat mereka daftar, sebenarnya sudah lulus PPG. Namun bukti sertifikat pendidik belum dipegang. Alangkah bijaknya bila pemerintah (Kemdikbud / Kemenpan) dan BKD di daerah memahami kondisi ini. Sertifikat pendidik lambat didapatkan bukan karena kesalahan meraka melainkan karena proses dari LPTKnya. Menurut Saya alangkah baiknya pemerintah menerima syarat susulan dari mereka.
Apalagi guru honorer yang usia sudah 35 tahun saat akan tes SKB. Mereka harus lebih diperhatikan. Sebaiknya pemerintah memberi pemakluman karena darurat. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan keputusan afirmatif untuk membuka peluang upload ulang terkait dokumen sertifikat pendidik yang tertinggal karena bukan kesalahan para peserta seleksi.
Seorang peserta seleksi mengatakan, “Kami mohon agar sertifikat pendidik kami divalidasi, dikirim, upload ulang, atau bagaimana caranya agar kami diakui dan sama mendapatkan nilai maksimal di tes SKB. Kebanyakan dari kami adalah guru honorer yang sudah lama mengabdi sehingga bisa mengikuti PPG dalam Jabatan, dan usia kami banyak yang sudah 35 jadi tahun ini kesempatan terakhir bagi kami ikut tes CPNS dan menggunakan serdik yang sudah kami miliki”
Sebagai pendidik dan pengurus organisasi profesi guru, sangat wajib pemerintah membuka peluang readministrasi, sebagai bentuk keadilan dan pemakluman pada kondisi yang disebabkan bukan kesalahan para peserta selesksi.
Wacana mengutamakan pengangkatan guru yang sudah PPG dan mendapat sertifikat pendidik adalah baik. Plus mari terapkan sila “Keadilan Sosial” bagi peserta seleksi yang sudah punya sertifikat pendidik.