Mantan Kades Cibiuk, Hingga Kini Belum Dieksekusi Kejari Garut

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Terpidana Agus Suganda mantan Kepala Cibiuk Kidul kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, dalam kasus penyelewengan raskin tahun 2013, yang sudah di vonis 2,5 tahun, ternyata belum juga di eksekusi pihak Kejaksaan Negeri Garut.

Berdasarkan informasi warga terpidana mantan kades tersebut, hingga kini ada dikediamannya yang keduamannya tak jauh dari kantor Desa Cibiuk Kidul.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Deny Maricka mengatakan mantan desa tersebut belum di eksekusi karena kabur dan saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dia belum dieksekusi karena kabur alias Daftar Pencarian Orang” ucap nya melalui pesan singkat Whatsapp”

Dikatakannya, surat edaran DPO saat ini sudah dikirim ke Kejaksaan Agung ke monitoring Dan minta bantuan Kejati.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90