Tidak Terima Beredarnya Voice Mail Terima 2 Miliar Pengacara Maluku Satu Rasa, Salam Sarane, JL Laporkan MS dan WM ke Polres Jakarta Pusat

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta :  Anis, M,SE.

Koran SINAR PAGI, Depok,-  Merasa nama baik dan profesi Pengacara Jefri D Luanmase, SH, Pengacara M1R, Salam Sarane melaporkan inisial MS dan WM atas tindak pidana undang undang ITE pasal 27 JO ayat 3 JO pasal 45 ayat 1, UU ITE no 19 tahun 2016 atas pencemaran nama baik atau Fitnah pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Pengacara yang berkantor di Gedung Law Office jalan Salemba tengah no 59a rt 010/008 kelurahan Paseban Kecamatan Senen Jakarta Pusat.
Laporan Polisi yang tergister nomor 563/K/IV/2019/Restro Jakpus.
Jumat 03 april 2020 sekitar jam 12.10 Wib.

Mengatakan tidak terima dengan beredarnya Voice Mail yang isi percakapannya meminta perdamaian dengan sejumlah uang yang sebesar dua miliar kepada sebuah Instansi.

“Jujur saya bukan bagian dari pengacara yang menangani kasus korban inisial JT, pengeroyokan di tangerang City yang akhirnya meninggal di rumah sakit, jelas Jefri

“Malah kami dari Ormas Maluku Satu Rasa,(M1R) Salam Sarane bersama sama turut perhatian dan partisipasi  pada kejadian tersebut.
Mengingat korban adalah saudara kami juga yang sama sama berjuang hidup di perantauan,sebagaimana moto kami M1R Iris di Kuku Rasa di daging, tambah Jedri

“Jadi kalau ada fitnah terhadap diri saya, dengan rekayasa yang di buat, saya serahkan semuanya kepada pihak yang berwajib, yaitu Polisi agar dapat menindak tegas oknum yang sudah membuat diri saya dan nama baik profesi saya sebagai Pengacara sesuai dengan UU dan aturan yang berlaku di Indonesia, pungkas Jefri

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90