Satlantas Bongkar “Polisi Tidur” di Jalan Raya Jaka Baring – Tanjung Raja

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta: Tim

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Menindak lanjuti keluhan pengguna jalan dengan adanya ‘Polisi Tidur’ atau garis kejut di Jalan Raya Jakabaring – Rantau Panjang – Tanjung Raja tepatnya di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya dibongkar pihak terkait, Jum’at (06/03/20).

Tak tanggung-tanggung, pihak terkait yang terdiri dari Sat Lantas, Dishub, dan Kepala Desa setempat dan pihak terkait lainnya menurunkan satu alat berat dan bor cor beton untuk membongkar garis kejut tersebut.

“Sebenarnya kita hanya mendamping pembongkaran garis kejut ini, karena ini wewenang pihak Dishub. Memang dalam aturan garis kejut dijalan raya tidak boleh, dan pembongkaran ini juga sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Desi Ariyanti.

Dibeberkannya juga, bahwa memang awalnya garis kejut ini disoal oleh masyarakat khususnya pengguna jalan, dan ditindak lanjuti Kapolres, Ketua DPRD, pihak Pemkab dan pihak Kepala Desa meninjau langsung, selanjutnya disepakati akan dibongkar dan baru terlaksana pembongkaran.

“Dengan bantuan pihak ketiga dalam hal ini PT. Inti Beton untuk meminjamkan alat untuk membongkar garis kejut ini,” timpal Kanit Dikyasa Polres OI, Aiptu Sepi Candra.

Dikatakannya juga, saat ini pihaknya baru bisa membongkar tujuh garis kejut yang ada di tiga Desa di Pemulutan dari puluhan garis kejut yang ada.

“Kendala kita, itu tadi, keterbatasan alat untuk membongkar garis kejut tersebut,” pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90