Munas Ikatan Hakim Indonesia XIX Bahas Modern Berbasis Teknologi Informasi

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta: Dwi/Mely

Koran SINAR PAGI (Bandung)-, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan Munas ke XIX pada tanggal 5-7 November 2019 di Hotel Inter Continental Bandung. Munas ke XIX mengusung tema : “Dengan Semangat Munas ke-XIX, IKAHI Bertekad Mewujudkan Organisasi Modern Untuk Pelayanan Peradilan Berbasis Teknologi Informasi.”

Semangat modernisasi di tubuh IKAHI selain diwujudkan dalam bentuk reformasi organisasi dan program kerja juga diharapkan kedepannya IKAHI dapat menjadi wadah aspirasi kreatif dan inovatif bagi para hakim di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini diikuti oleh Pengurus Pusat IKAHI, Pengurus Daerah, Peninjau dan mantan pimpinan/anggota IKAHI serta dihadiri oleh mitra dari BNI, BRI, Mandiri Taspen, BTN dan sejumlah pihak lainnya. Ketua Mahkamah Agung YM. Bapak Prof.Dr. M.Hatta Ali, S.H., M.H. membuka kegiatan Munas ke XIX secara resmi pada hari Selasa 5 November 2019, yang didahului oleh laporan penanggung jawab Munas YM. Bapak Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H. dan sambutan Ketua Umum PP IKAHI YM. Bapak Dr. Suhadi, S.H., M.H.

Munas IKAHI dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali dengan agenda :Laporan Pengurus Pusat IKAHI periode 2016-2019 oleh Ketua Umum, pemilihan Ketua Umum IKAHI periode 2019-2022, pembahasan program kerja PP IKAHI dan langkah-langkah strategis lainnya yang berkaitan dengan kepentingan hakim dan penegakan hukum di Indonesia.

Berkumpulnya para hakim yang mewakili seluruh wilayah di Indonesia menunjukkan organisasi profesi para hakim “lahir untuk hakim dan peradilan”.

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.

Saya menyambut baik pemilihan tema Munas IKAHI tahun ini yaitu ” Dengan Semangat Munas XIX IKAHI Bertekad Mewujudkan Organisasi Modern Untuk Pelayanan Peradilan Berbasis Teknologi Informasi ” karena tema ini merupakan tema besar yang diusung Mahkamah Agung menuju perwujudan Visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

Tema ini juga selaras dengan berbagai upaya Mahkamah Agung dalam melakukan modernisasi lembaga peradilan karena dalam kurun waktu kurang lebih setahun, Mahkamah Agung telah meluncurkan 2 (dua) layanan berbasis teknologi informasi sebagai implementasi peradilan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Pada bulan Juli 2018, Mahkamah Agung meluncurkan aplikasi e-court dan dalam launching tersebut saya menyampaikan bahwa e-court merupakan lompatan besar dalam keseluruhan upaya melakukan perubahan administrasi lembaga peradilan. Setahun kemudian, tepatnya pada Ulang Tahun ke-74 Mahkamah Agung tanggal 19 Agustus 2019 yang lalu, kita melangkah lebih jauh lagi dengan meluncurkan aplikasi e-litigation yang telah meredesain praktek peradilan di Indonesia setara dengan praktek peradilan di negara-negara yang telah maju. Saat ini e-litigation telah secara bertahap diterapkan pada pengadilan-pengadilan percontohan dan pengadilan-pengadilan lainnya yang sudah siap dari sisi SDM dan infrastruktur pendukung.

Lembaga peradilan selama ini dipersepsikan sebagai lembaga yang tidak ramah terhadap publik karena birokrasi yang terkesan berbelit dan seringnya penundaan layanan peradilan secara berlarut. Hal ini tidak hanya menjadi sorotan para pemerhati penegakan hukum di dalam negeri namun juga mendapat sorotan dari pihak luar negeri khususnya Bank Dunia dan para calon investor. Terhadap berbagai masukan dan kritikan tersebut, Mahkamah Agung telah secara responsif mengadakan berbagai pembenahan dengan mengacu pada Cetak Biru pembaruan Peradilan khususnya pada lini-lini layanan yang mendapatkan sorotan dari masyarakat dan pengguna layanan peradilan.

Mahkamah Agung menyadari bahwa wibawa lembaga peradilan sangat dipengaruhi oleh kecepatan dalam memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat serta keterbukaan informasi yang diberikan oleh lembaga peradilan. Dalam konteks itulah, maka Mahkamah Agung terus mendorong optimalisasi penggunaan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, pilihan penyempurnaan cara kerja dan metode pemberian layanan secara praktis tidak lagi terbatas. Kreatifitas dan inovasi menjadi kata kunci untuk mengatasi segala hambatan termasuk hambatan regulasi yang sering tertatih di belakang dinamika masyarakat.

Terbitnya Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik merupakan inovasi Mahkamah Agung untuk mengatasi berbagai kendala adminsitratif dan teknis yudisial di lembaga peradilan. Inovasi ini telah mendapatkan apresiasi berbagai pihak bahkan dalam Laporan Doing Business 2020 untuk Indonesia yang diterbitkan oleh Grup Bank Dunia secara tegas disebutkan bahwa dalam hal penegakan kontrak, Indonesia telah melakukan perbaikan dengan memberikan kemudahan dalam penegakan kontrak melalui pengenalan sistem penanganan perkara secara elektronik bagi Hakim.

Mahkamah Agung tentunya tidak hanya berhenti dengan meluncurkan berbagai aplikasi yang memberi kemudahan kepada pencari keadilan dan masyarakat tersebut. Salah satu faktor penting yang akan mendukung keberhasilan program-program tersebut adalah kesiapan sumber daya manusia yang akan mengoperasikan berbagai aplikasi tersebut. Hakim memiliki peran sentral dalam implementasi e-litigasi karena e-litigasi pada hakekatnya adalah proses persidangan namun dalam bentuk virtual. Dalam konteks demikian, dibutuhkan Sumber Daya Manusia Hakim yang siap beradaptasi dengan perubahan-perubahan ini. Beberapa generasi Hakim yang ada saat ini tidaklah dilahirkan pada zaman dimana teknologi informasi menjadi sandaran utama dalam kehidupan bermasyarakat. Namun saya salut kepada Hakim dari generasi ini yang cepat belajar untuk ikut dalam perubahan yang ada terutama para pimpinan pengadilan yang menjadi percontohan penerapan aplikasi ini. Sebagian hakim lainnya merupakan generasi milenial termasuk para Calon Hakim yang saat ini sedang dalam proses untuk segera menjadi Hakim. Generasi inilah yang akan menjadi tulang punggung Mahkamah Agung di masa depan.

Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. mencermati bahwa komposisi Hakim Indonesia saat ini berada pada kombinasi antara generasi yang kaya dengan pengalaman dan generasi yang adaptif dengan teknologi dan informasi. Kombinasi ini merupakan potensi yang sangat ideal untuk dikelola sebagai kekuatan lembaga peradilan. IKAHI sebagai wadah profesi Hakim haruslah mampu menjembatani kedua kutub generasi ini sehingga keduanya dapat bersinergi secara positif untuk menampilkan wajah lembaga peradilan yang modern dan berwibawa. IKAHI harus mampu berkontribusi membentuk Hakim yang siap menjawab tantangan-tantangan lembaga peradilan di era yang terus berubah seiring cepatnya perkembangan teknologi dan informasi.

Kontribusi IKAHI dalam membentuk Hakim-hakim yang siap menjawab tantangan perkembangan masyarakat dan tuntutan publik bisa dilakukan dengan kolaborasi dengan entitas lainnya tanpa melupakan kedudukan para anggota IKAHI sebagai Hakim yang tetap menjaga independensinya. Kolaborasi tidak hanya sebagai sarana untuk bertukar ide dan belajar dari pengalaman terbaik, namun hal tersebut juga bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas organisasi melalui redesain organisasi yang bertujuan untuk mempersiapkan para anggota organisasi memasuki setiap bentuk perubahan.

Hakim merupakan profesi yang mulia dan ke-Mulia-an profesi ini tentunya tidak terlepas dari profesionalitas yang melekat pada jabatan Hakim. Profesionalitas ini dibangun dari pengetahuan dan pengalaman serta selalu butuh untuk di update sesuai dengan perkembangan masyarakat yang dilayani oleh profesi tersebut.

Profesionalitas tidak hanya dibangun secara mandiri oleh penyandang profesi namun juga secara ideal seyogyanya dibangun melalui jaringan kerjasama dengan profesi lainnya melalui wadah organisasi profesi.

IKAHI harus menjadi wadah bagi para Hakim untuk selalu meng-update profesionalitasnya. Peningkatan kemampuan dan ketrampilan Hakim di luar hal-hal yang bersifat teknis yustisial namun mempengaruhi perkembangan dalam bidang teknis yustisial seperti bidang teknologi informasi merupakan area yang bisa diwadahi oleh IKAHI untuk melayani para anggotanya. Dalam area-area seperti ini, IKAHI bisa bekerjasama dengan organisasi profesi lainnya atau entitas lainnya untuk meningkatkan kapasitas para anggota IKAHI. Selain itu bebrbagai area pendukung dalam menunjunag pelaksanaan tugas Hakim seperti bidang Kesehatan juga bisa menjadi area yang dijembati oleh IKAHI antara pemangku kepentingan di Mahkamah Agung serta di luar Mahkamah Agung. Kesemua usaha ini tentunya merupakan ikhtiar dari IKAHI dalam membangun Profesionalitas dan Kapasitas Hakim sebagai anggota IKAHI.

Pada kesempatan ini saya sampaikan penghargaan dan terimakasih kepada seluruh Pengurus Pusat IKAHI yang telah berusaha menjalankan amanah Munas IKAHI ke XVIII di Mataram tahun 2016 serta menggerakkan roda organisasi IKAHI selama 3 (tiga) tahun ini dengan segala keterbatasan yang ada. Semua kerja keras Pengurus Pusat IKAHI dalam mengelola organisasi yang penuh dinamika ini layak mendapatkan apresiasi. Saya yakin Pengurus Periode 2016-2019 yang akan segera demisioner ini telah berusaha maksimal untuk menampung dan mengimplementasikan gagasan dan pemikiran dari para anggota IKAHI walaupun pada akhirnya ada hal-hal yang mungkin masih perlu pembenahan-pembenahan lebih lanjut.

Dalam kesempatan ini juga saya menyampaikan rasa terimakasih dan penghargaan kepada Panitia Pusat maupun Panitia Daerah serta semua pihak atas terselenggaranya Munas ini. Dan kepada seluruh peserta diucapkan selamat mengikuti Munas, laksanakan Munas ini secara demokratis, mudah-mudahan Allah SWT, Tuhan YME meridhoinya. (Sumber: Humas M.A)

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90