Kadis Pendidikan Diminta Segera Tindak Oknum Guru Kelas Bernama KHH Di SDN 875 Kecamatan Medan Perjuangan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kita Medan,_ Ditengah reformasi besar-besaran yang telah di dengung-dengungkan oleh Presiden Joko Widodo di ruang lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan termasuk ke disiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia, ternyata masih ada juga yang tidak takut dan malah memandang sebelah mata kebijakan presiden tersebut.

Seperti yang dilakukan oleh oknum guru ASN di Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 066875 beralamat di Jalan Sehati No.142 Kecamatan Medan Perjuangan, kota Medan bernama KHH.
Informasi di dapat, KHH adalah guru kelas yang ditempatkan pemko Medan di sekolah milik pemerintah tersebut dan diketahui tidak pernah masuk mengajar sebagai guru di kelas IV A selama l dua bulan lebih.

Kepala Sekolah SDN 066875, Ida Suriani Pasaribu ketika ditemui diruang kerjanya, mengakui infornasi terkait jarang masuk mengajar KHH sudah diketahuinya. Kepala Sekolah yang baru menjabat 4 bulan di tempat itu mengatakan sudah menyurati langsung oknum ASN bernama KHH ke tempat kediamannya, juga sudah menyurati Koordinator Kecamatan Perjuangan UPT Diknas Pendidikan Kota Medan.

” Saya sudah menyurati langsung Ibu KHH tersebut, termasuk juga sudah menyurati kepala Korcam UPT Kecamatan Medan Perjuangan Dinas Pendidikan Kota Medan, sampai 3 (tiga) kali, namun belum ada tindak lanjutnya, makanya saya juga masih menunggu,” bilang Ida kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Jelasnya lagi, bahwa saat ini sistem absensi juga sudah diterapkan menggunakan finger print sehingga tidak bisa lagi menggunakan absensi manual.

Terkait gaji yang hingga saat ini masih diterima oleh KHH, Ida mengaku bukan kewenangannya, sebab, sudah ada aturan bahwa semua gaji sudah melalui sistem Online.

” Jadi langsung dari bendahara di kepegawaian Pemko Medan yang mengetahui,” jelas Ida sembari mengarahkan wartawan ke Korcab UPT Dinas Pendidikan Kota Medan yang ada di kecamatan Medan Perjuangan.

Ditempat terpisah, Suriani Pohan, bagian kepegawaian dan adminstrasi Dinas Pendidikan Medan mengatakan sudah memanggil kepala sekolah SDN 066875 dan juga sudah menghubungi Korcap UPT SD Dinas Pendidikan Medan kecamatan Medan Perjuangan, Nurhadijah Harahap.

“Kemarin kepala sekolahnya sudah dipanggil dan saya minta agar surat panggilan dan peringatan kepada KHH diteruskan ke dinas pendidikan bagian kepegawaian, namun sampai saat ini kita belum menerima surat tembusannya,” jelas Suriani Pohan, Jumat (1/11).

Suriani juga meminta kepada wartawan untuk mengkonfirmasi langsung Korcap UPT SD Dinas Pendidikan Kota Medan terkait belum dikirimnya surat tembusan mengenai ketidakdisiplinan dan bolosnya KHH yang sudah berlangsung sampai hari ini.

Sementara, Korcap UPT SD Dinas Pendidikan Medan kecamatan Medan Perjuangan, Nurhadijah Harahap ketika dihubungi wartawan melalui selulernya, belum berhasil dihubungi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, Masrul Badri saat dikonfirmasi tentang ketidak disiplinan oknum guru ASN atas nama KHH yang meninggalkan tugas dua bulan lebih dan menelantarkan anak didiknya mengatakan akan menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut.

“Kita akan tindaklanjuti segera Bang,” sebut Badrul dari balik selulernya.

Sumber yang layak di percaya menyebutkan, sebelumnya juga sekitar 3 tahun yang lalu, KHH juga sudah pernah melakukan hal yang sama yaitu tidak pernah masuk.

” Dulu pernah juga KHH melakukan hal serupa terkait masalah disiplin tidak pernah masuk dan meninggalkan tugas, dia juga sudah membuat perjanjian tidak akan berbuat hal yang sama dikemudian hari, namun masih dilakukan,” terang Sumber.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90