DPRD Garut, Diminta Gunakan Hak Interpelasi Kepada Bupati Garut

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,– Program revitalisasi pasar di Kabupaten Garut merupakan perwujudan dari program Amazing yang mana menjadi program unggulan Bupati Garut yang merencanakan yang direncanakan RPJMD Bupati Garut periode 2014 sampai dengan 2019 dan direalisasikan direncanakan kerja tahunan pemerintah daerah yang keuangannya bersumber dari APBD dimulai tahun 2015 sampai sekarang.

Seperti pembangunan Pasar Wanaraja, Pasal Samarang, Pasar Leles, adapun Pasar Desa Pasirwangi, Pasar Desa Pangauban dan desa-desa lainnya yang bersumber dari dana DAK pusat, bantuan provinsi, pembangunan pasar yang melibatkan swasta sistem BoT dengan kerjasama Bangunan Guna Serah (BGS) seperti bangunan Pasar Limbangan dan Pasar Cibatu dengan tujuan meningkatkan daya saing pasar tradisional agar dapat berdaya saing dengan pasal modern tidak kumuh, tidak becek, teratur dan bersih dengan sarana prasarana memadai dari meningkatkan perekonomian daerah. Artinya program revitalisasi pasar merupakan program penting dan strategis pemerintahan kabupaten Garut.

Sekertaris Aliansi Garut Bermartabat, Dudi Supriadi, didampingi koordinator Ikin Alek mengatakan hal tersebut menyisakan persoalan di pasar-pasar yang tidak terselesaikan, buktinya banyak yang mengadu dan menyampaikan aspirasi terkait persoalan ke DPRD Kabupaten Garut, maka DPRD perlu Menindaklanjuti aspirasi tersebut kepada bupati dengan meminta keterangan kepada Bupati terkait persoalan program revitalisasi pasar tradisional.

Tak hanya itu meminta keterangan kepada Bupati terkait solusi penyelesaian persoalan program revitalisasi pasar tradisional agar DPRD Garut tidak mengetahuinya dan dapat mengawasi sesuai tugas dan fungsi DPRD Garut.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, kami yang tergabung dalam Aliansi Garut Bermartabat ( Gibas, Laskar Indonesia, GPI, BPI dan GNH) mendesak DPRD Garut untuk menjalankan menggunakan hak interpelasi kepada Bupati Garut terkait kebijakan atas program revitalisasi pasar tradisional baik bersumber dari APBD, bantuan Pusat (DAK), provinsi dan kerjasama antara pemerintah Garut dan swasta dengan sistem dengan perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) yang menyisakan dampak dan persoalan yang luas di masyarakat,” ucapnya, Sabtu (26/10/19).

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera dikerjakan dengan solusi yang tepat oleh pemerintah daerah agar tidak berlarut-larut berkepanjangan yang berakibat pada stabilitas sosial ekonomi di masyarakat khususnya dan para pihak yang berkepentingan pedagang pengusaha swasta dan pemerintah Garut serta masyarakat Garut pada umumnya mengenai pembangunan Pasar Cikajang kami menolak pembangunannya.

“Di tahun anggaran 2020 sebelum persoalan pasar lainnya dapat terselesaikan agar pasar Cikajang juga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkas Dudi.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90