Rapat Penanggulangan Sampah Di Desa Pasir Angin

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Dede M Ramlan

Koran SINAR PAGI, Kab.Purwakarta,- Pemerintah Kecamatan Darangdan, Kab.Purwakarta menggelar kegiatan rapat tata cara penanggulangan sampah di Aula Desa Pasir Angin, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta Kamis (24/10/19) yang di hadiri oleh para Ketua RT/RW dan kepala dusun.

Menurut Kepala Desa Pasir Angin, Komarudin Syam, tata cara pengelolaan sampah harus dimulai dari kesadaran diri.

“Untuk mengelola sampah harus bisa memisahkan mana yang organik dan mana non organik, jadi kita harus bisa bedakan karena sampah organik bisa kita olah untuk di jadikan pupuk jadi untuk semua masyarakat mari kita bangun kampung bersih dari sampah,” ujarnya.

Terkait dengan rapat tersebut lanjutnya, yang dipaparkan bukan hanya tata cara mengelola sampah tetapi juga tentang gas LPG 3 (tiga) kilo bersubsidi yang khusus untuk masyarakat miskin.

“Mari kita pantau bersama – sama agar agen tidak sewenang – wenang dalam penyalurannya, jangan sampai di pakai oleh pengusaha, karena itu pelanggaran,” tegasnya.

Menurut Komarudin, untuk di TA 2020 tabung gas tiga kilo akan diadakan di desa yang akan di kelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90