Maling Kesiangan Tega Aniaya Korbannya Hingga Meninggal Dunia

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : A Y Saputra/ Dudi

Koran SINAR PAGI, Kab.Ciamis,- Dalam acara Konperensi Pers, Minggu (06/10/19) jam 18.45 yang di pimpin langaung Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar dan Kasubag Humas IPTU Hj Iis Yeni Idaningsih diungkapkan, diduga saat tersangka masuk ke dalam rumah milik korban dengan maksud akan mengambil barang diketahui oleh korban yang selanjutnya korban dibekap dan diikat dengan menggunakan kain sehingga meninggal dunia.

Lanjut Kapolres tersangka dengan inisial WK (27), adalah seorang buruh, beralamat di Dusun Cipeuteuy Rt.002 Rw.001 Ds.Girilaya Kec.Panawangan, Kab.Ciamis.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kaos warna hitam yang digunakan untuk mengikat kedua tangan korban, manset warna hijau muda untuk membekap mulut korban, kemudian kain sarung, bantal warna pink pembekap mulut, kain kerudung warna merah yang digunakan pelaku untuk menjerat leher.

Selain itu diamankan pula sebuah tas selendang warna hitam, uang sebesar Rp.17.000.000, Emas batangan 10 Gram, kalung emas seberat 12,7 gram dan 1 unit Hp merk Nokia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ayat (3) KUHPidana, Ancaman hukuman penjara 15 (Lima belas ) tahun, pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90