Polres Sukabumi, Tangkap Ibu Dan Anak Pelaku Kekerasan Terhadap Bocah 5 Tahun

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ayi Suherman

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,– Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi melakukan konferensi pers di Mapolsak Cibadak terkait pengungkapan dan penangkapan pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Diiungkapkan Kapolres Sukabumi, kronologis kejadian, hari Minggu (22/09/19) sekira jam 13.00 wib, saksi Nuji, Nanay dan Mumung yang sedang nyetrum ikan di Sungai Cimandiri menemukan sesosok mayat anak perempuan tersangkut di batu.

Kemudian para saksi melaporkan penemuan tersebut kepada aparatur Desa Wangunreja dan Polsek Nyalindung.

Dari hasil olah TKP oleh Polsek Nyalindung, diketahui mayat anak tersebut bernama Nadia Putri, umur 5 tahun alamat Kp.Bojong Loa. Kel.Situmekar, Kec.Lembur Situ, Kota Sukabumi.

Jasad korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak untuk dilakukan autopsi.

Hasil pemeriksaan dokter, pada jasad korban ditemukan luka memar melingkar di leher, lidah patah, memar akibat benda tumpul pada kelamin, dan selaput dara robek.

Berdasarkan hasil autopsi tersebut  Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap ibu angkat korban bernama SR alias Yuyu (39) dan dua orang anaknya, Rendi Gunawan (16) serta Rudiansyah (14).

Dalam pemeriksaan, pelaku Yuyu mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penyiksaan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia, sementara Rendi anak pelaku mencekik korban.

Selain itu korban juga disetubuhi oleh Rendi dan Rudi secara bergantian di depan Yuyu.

Setelah korban meninggal dunia, Yuyu dengan dibantu kedua anaknya membawa korban ke Sungai Cimandiri untuk dibuang.

“Dalam konferensi pers terungkap bahwa korban sempat disetubuhi oleh tersangka Rendi, pada saat melakukan persetubuhan ibu tersangka yang bernama Sri Rahayu datang dan memarahi tersangka Rendi,” ungkap Nasriadi.

Tidak terima ditegur ibunya, tersangka Rendi melampiaskan kemarahan terhadap korban dengan mencekiknya dan kemudian dibantu oleh ibu tersangka Rendi yaitu Sri Rahayu dengan memukul korban, imbuhnya.

Biadab nya lagi, tersangka Rendi dan Sri Rahayu ibunya melakukan hubungan intim sedarah (inces) didepan mayat korban.

“Menurut pengakuan tersangka, hubungan intim antara Ibu dan anak (inces) ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka dengan kedua anaknya,” katanya.

Adapun pasal yang di langgar pasal 80 ayat 3,pasal 81 dan pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90