Ketua Fraksi Demokrat Beraudensi Dengan Petani Penggarap Lahan PT Salak Utama

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ajid Alfaro

Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Ketua Fraksi dari Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi H.Badri Suhendi didampingi Irpan Bagian Humas dan Protokol DPRD Sukabumi menerima aspirasi penggarap lahan PT Salak Utama kecamatan Parakan salak terkait lahan seluas 380 H. salah satunya milik M.Acep bertempat di Aula DPRD Sukabumi, Kamis (12/09/19).

Menurut Ketua GMNI Kabupaten Sukabumi, Abdullah Mashudi yang melakukan pendampingan terhadap petani mengatakan, kedatangan pihaknya ke gedung wakil rakyat, awalnya untuk numpang istirahat, namun secara kebetulan Ketua Fraksi dari Partai Demokrat Badri Suhendi sedang berada di tempat dan langsung mengajak Audensi.

“Kami menyampaikan aspirasi dan keluhan salah seorang petani yang dipanggil oleh pihak Polres Sukabumi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan PT Salak Utama, karena ada salah saeorang petani untuk memberikan klarifikasi dalam surat undangannya dengan dugaan penyerobotan lahan PT Salak Utama,” ungkapnya.

M Aca (65) warga Kampung Cisarua, Desa Makasari Kecamatan Kalapanunggal mengaku sudah lama menggarap lahan tersebut bahkan sejak sebelum ada PT Salak Utama serta telah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yakni membayar cukai sebesar 12,5 persen kepada pihak PT selaku pemilik Hak Guna Pakai (HGP) lahan seluas kurang lebih 388 hektare tersebut.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Badri Suhendi, menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses klarifikasi, namun dirinya akan menampung semua aspirasi yang dibawa oleh para petani dan GMNI Kabupaten Sukabumi.

“Saya menampung aspirasi ini, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi. Untuk dikomunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kemudian dicari jalan keluarnya,”

Dia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut, namun ia juga meminta para petani untuk tetap tenang dan berjanji akan berupaya mencari solusi terkait masalah tersebut.

M.Ace mengaku bingung kenapa dirinya dipanggil ke Polres Sukabumi, padahal bukan dia saja yang menggarap lahan dari PT Salak Utama dan waktu itu pernah berkumpul dengan beberapa elemen diantaranya, penggarap lainnya diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dan pihak PT Salak Utama pada tahun 2017 silam Untuk membahas terkait masalah lahan garapan, tuturnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90