DPRD Kota Batu, Fokus Pembentukan AKD

  • Whatsapp
banner 768x98

Foto: Cahyo Edi Purnomo,S.Pd, SH. MH. Pimpinan Sementara DPRD Batu,

Pewarta : HI

Koran SINAR PAGI, Kota Batu,- Paska dilantiknya anggota DPRD kota Batu sebayak 30 orang pada hari Jumat,(30/8/19) di ruang Paripurna Gedung DPRD Jl.Katjoeng Permadi No.18 kota Batu. Menindaklanjuti program kerja anggota Legeslatif yang baru,” ucap Pimpinan DPRD sementara, Cahyo Edi Purnomo,Spd.SH, Rabu,(4/9/19) tugas utama pada ketua sementara, sesuai Undang Undang Nomor,23 Tahun 2014 dan sesuai Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 12 Tahun 2018 menyatakan, mempunyai tugas empat pokok yang harus dilakukan.

Dari empat pokok tugas tersebut,seperti halnya memimpin rapat-rapat, memfasilitasi terbentuknya Fraksi-Fraksi dari masing-masing partai politik yang dikirimkan pada hari Selasa,(3/9/19) serta memfasiltasi untuk membuat rancangan tata tertib DPRD,dan selanjutnya memfasilitasi lanjutan sampai terbentuknya Ketua DPRD yang definitif,”papar mantan Ketua DPRD Batu periode 2014-2019.

Dikatakan lagi, setelah ada proses regrestrasi dari masing-masing partai, serta mengajukan daftar nama-nama struktural fraksi,untuk diajukan agar bisa di SK kan melalui pembahasan juga diparipurnakan, agar bisa ada rumusan tentang rancangan tata tertib(Tatib) DPRD. Dalam hal ini,”beber Cahyo Edi Purnomo, terkait tata tertib DPRD yang baru nanti, tetap akan menggunakan pendampingan konsultan yang sudah dipercaya,”tuturnya.

Setelah melewati proses pembentukan tatib DPRD yang sudah permanen, maka langkah selanjutnya,seluruh partai politik untuk mengajukan usulan ketua fraksi definitif,yang selanjutnya akan disampaikan pada Gubernur Jatim,melalui Pemerintah daerah kota Batu, agar bisa mendapatkan pengesahan dan agar bisa dapat surat keputusan (SK),”timpalnya.

Menurutnya lagi, proses pembentukan alat kelengkapan,tatib,maupun yang lainya, jika masih sebatas wewenang Pimpinan DPRD sementara mulai dari DPRD kota,Kabupaten,Propinsi,tetap prosedurnya sama di seluruh Indonesia.Setelah tahapan-tahapan sudah cukup,serta sudah terpilinya ketua DPRD definitif, maka tugas Pimpinan DPRD sementara bisa dinyatakan selesai,”paparnya.

Disinggung lagi, oleh Cahyo Edi Purnomo, terkait dengan persiapan Ketua DPRD definitif dan anggota DPRD yang baru, yang sudah dinanti tugasnya untuk menyusun APBD tahun anggaran 2020, serta menyusun alat kelengkapan dewan,terdiri dari,Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah(Banmus),Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK)

Sedangkan, estimasi waktu yang hanya sisa dua bulan berjalan. Maka,tutur Cahyo, maka untuk seluruh parpol agar segera menyampaikan usulan data anggotanya, pada Pimpinan DPRD sementara, untuk dilakukan percepatan proses datanya,bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan dalam tugas dan fungsinya di masing-masing anggota DPRD “singkatnya.(wn)

Foto: Cahyo Edi Purnomo,Spd.SH.MH. Pimpinan Sementara DPRD Batu,

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90