Pewarta : Ayi Suherman
Koran SINAR PAGI, Kab.Sukabumi,- Menindaklanjuti laporan dari warga dengan adanya aktivitas pengiriman Baby Lobster (benur), Satuan Polisi Air dan Udara (Satpol Airud) Polres Sukabumi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pengepul pada Jumat (23/08/19) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Polair Polres Sukabumi, AKP Amran Kusnandar mengatakan, “Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Jalan Raya Bagbagan, dan kami berhasil mengamankan mobil para pelaku saat melewati jalan itu,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap kendaraan yang digunakan para pelaku, ditemukanlah 10 kantong plastik besar warna hitam yang didalamnya terdapat 511 kantong plastik bening ukuran satu kilogram yang berisi benur jenis pasir sekitar 102.058 ekor.
“23 kantong plastik berwarna bening ukuran satu kilogram lainnya berisi benur jenis Mutiara sebanyak 2.276 ekor,” ucapnya.
Selanjutnya, satu karung plastik warna putih yang bertuliskan pure kaolin, didalamnya terdapat 24 kantong plastik warna bening ukuran satu kilogram yang berisikan benur jenis pasir sejumlah 4.690 ekor. Sehingga total keseluruhannya sebanyak 109.024 ekor.
Selain mengamankan tersangka berinisial H (56) warga Kampung cCibuaya RT 06/07 Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kab.Sukabumi dan benur yang dibawanya, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih yang digunakan tersangka untuk membawa benur dan satu buah handphone.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sukabumi,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, tersangka diduga telah merugikan negara lebih dari Rp.27 miliyar. Sementara benur yang diamankan dari tangan tersangka dilepaskan kembali ke laut oleh Sat Polair Polres Sukabumi yang disaksikan intansi terkait.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat Pasal 16 Ayat (1) Jo pasal 88 dan atau pasal 26 ayat (1) Jo pasal 92 UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan dengan UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.