Pewarta : Tim Liputan
Koran SINAR PAGI, Kab Bandung,- Batas wilayah antara Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah dengan desa Rancamulya, Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung yang dibatasi dengan loneng /plat decker saluran parit Cijambe Sardangi kini hanya tinggal sebelah. Tepatnya berada disamping Pom bensin jl. Raya Rancamanyar.
Hal tersebut menjadi tanda tanya sebagian besar warga karena menurut aturan plat decker atau loneng mestinya sepasang, yang berfungsi sebagai pembatas bahu jalan serta tanda bahwa itu saluran air / parit. Yang merupakan aset serta dipertanggung jawabkan dibawah naungan dinas PUPR sub irigasi.
Namun yang menjadi aneh saluran air yang kini beralih fungsi sebagai jalan gang utama kavling perumahan milik pengusaha terpandang.
Menurut tokoh masyarakat serta sebagian warga hal tersebut menguntungkan pihak pengembang dan merugikan warga. Jelasnya
Alasannya saluran air terhambat dan menjadi ancaman banjir kalau musim penghujan datang.
Namun anehnya pihak Dinas PUPR Sub Irigasi serta pemerintahan wilayah desa setempat seolah tutup mata tutup telinga dalam hal ini, apalagi menanggapi keluhan warga.
Kejadian ini menimbulkan spekulasi dugaan warga setempat serta pemerhati sosial
Tudingan jangan – jangan pihak pengembang dan pemerintahan setempat ada main api yang membuat keputusan sepihak tanpa melibatkan warga serta berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kalaupun dugaan ini benar dimanakah hak – hak warga yang seharusnya diperjuangkan oleh. pimpinan.
Dimanakah realisasi sila ke 5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia”
Untuk itu perlu kiranya pihak terkait segera mengembalikan status sungai sebagaimana mestinya yaitu Dinas PUPR Sub drainase / irigasi