PLPK Jabar Resmi Ajukan Gugatan Class Action Pada PLN

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Bandung,- Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Jabar yang merupakan tempat berhimpunya LPKSM di Jawa Barat, resmi mengajukan gugatan class action kepada PT PLN (Pesero) terkait adanya listrik padam pada hari Minggu (04/8/19),

Gugatan itu disampaikan kepada Pemerintah cq. PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Selasa, (13/8/19).

Seperti disampaikan Ketua Presidium PLPK Jabar Imam Machfudi Noor, saat memberitahukan kepada media,

“(Kami) Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Jawa Barat yang merupakan wadah berhimpun bagi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di Jawa Barat. Hari ini, Selasa (13/08/19), sekitar pukul 13.00 WIB akan menyampaikan gugatan class action kepada Pemerintah cq. PT PLN (Persero) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung”, ujar Imam.

Sebelumnya PLPK Jabar sempat memperingati PT.PLN (Persero) akibat adanya listrik padam yang terjadi di hari Minggu,(4/8/19) di hampir semua wilayah Indonesia, untuk segera memberikan kompensasi dan ganti kerugian kepada konsumen paling telat 7 (tujuh) hari.

Seperti diucapkan Imam Machfudi Noor saat itu, “PLPK di Jawa Barat maupun seluruh LPKSM yang berhimpun di dalam PLPK baik secara lembaga, maupun sendiri – sendiri, memperingatkan PT PLN (Persero) untuk memberi kompensasi dan ganti kerugian kepada konsumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2019”, tegas nya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90