Pewarta : Ok
Koran SINAR PAGI, Kab. Tulungagung,- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bertujuan menciptakan perumahan layak huni bagi masyarakat sudah memasuki pembangunan tahap pertama di Kabupaten Tulungagung.
BSPS di Kabupaten Tulungagung untuk tahun 2019 sebesar Rp 17.500.000 per penerima bantuan dengan pembagian Rp 15.000.000 untuk material bangunan, Rp 2.500.000 untuk ongkos tukang bangunan.
Salah satu desa yang sebagian besar sudah menyelesaikan pembangunan tahap pertama adalah Desa Pucangan Kecamatan Kauman. Informasi yang didapat dari pendamping yang ditunjuk ada 32 penerima bantuan yang mendapatkan dan sudah sekitar 26 penerima bantuan yang sudah menyelesikan tahap pertama dengan hasil memuaskan. Hal tersebut berbeda dengan hasil penelusuran kepada penerima bantuan di desa tersebut.
Masyarakat banyak yang mengeluhkan kualitas material yang didatangkan. Mereka mengungkapkan material yang didatangkan tidak sesuai dengan pengajuan awal sebelum BSPS dimulai. Batako yang didatangkan mudah hancur, pasir yang didatangkan kurang bagus (kadar lumpur tinggi), diameter besi yang tidak sesuai dengan keterangan yang ada.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan para pekerja yang mengerjakan program tersebut. Tidak bisa asal pasang batako, kondisinya sangat rapuh ditambah pasirnya juga tidak layak, besinya juga seperti itu “ujar beberapa pekerja. Semoga saja awet, kalau masalah kualitas bangunan jauh dari kata layak huni” kata pekerja sambil tertawa.
Bahkan untuk kayu sendiri menurut penerima bantuan yang didatangkan adalah kayu yang sudah ditumbuhi jamur. Bagaimanakah pengawasan terkait hal tersebut selama ini?
Penerima bantuan diwilayah tersebut tidak bisa berkomentar banyak. Bayan Nuri yang menjadi pendamping selama ini ” Kata warga penerima.
Hal berbeda disampaikan bayan nuri ketika dikonfirmasi terkait pendamping.
Pendampingnya ada sendiri yang langsung ditunjuk oleh Dinas, pendampingnya saudara Wawan” kata bayan memberi alasan. Masih menurut bayan tanggung jawab masalah ini ada di pendamping.
Ketika hal tersebut ditanyakan langsung ke Kabid Perumahan dan Pemukiman yang diwakili oleh Eko Suwandi selaku sekretaris teknis pelaksanaan program BSPS hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja, Desa yang mendapat program BSPS juga ikut berperan dalam hal itu, mereka masuk dalam struktur kepengurusan sebagai anggota teknis pelaksanaan”kata eko.
Menurut beliau ada surat keputusan (sk) yang menguatkan hal tersebut dan sk itu juga ditanda tangani Maryoto Birowo sebagai Wakil Bupati.
Adanya dugaan material yang tidak layak eko suwandi tidak bisa berkomentar banyak. Semua kewenangan ada di Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman Rakyat Harinto Triyoso atau biasa dipanggil Rinto” kata eko.
Menurut beliau kebijakan seperti apa yang harus diputuskan untuk rumah yang terlanjur dikerjakan dengan material seperti itu adalah kebijakan Pak Rinto.