Di Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bogor Diduga Marak Pungli

  • Whatsapp
banner 768x98

Foto : Kantor DLH Kab.Bogor

Pewarta : Syafrans
Koran SINAR PAGI, Kab.Bogor,- Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemanfaatan lingkungan hidup (UKL-UPL), pengelolaan dan pemanpaatan terhadap usaha dan kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan sebagaimana tertuang pada peraturan pemerintah (PP. NO.27 /2012) tentang izin lingkungan.

Meskipun kegiatan ini tidak wajib menyusun AMDAL tetapi harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan, kewajiban UKL-UPL diberlakukan untuk kegiatan yang tidak menyusun amdal dan dampak kegiatan mudah dikelola dengan teknologi yang tersedia. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk menerbitkan izin melakukan usaha atau kegiatan.

Sementara proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilaksanakan seperti pengurusan AMDAL dikarnakan skala pengendalianya kecil dan tidak kompleks, dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkunganya dapat teratasi artinya lebih mudah dan simpel, akan tetapi pada kenyataanya dalam proses pengurusan UKL-UPL masih saja ditemukan adanya dugaan praktek-praktek penyimpangan yang dilakukan oleh oknum pejabat yang bertentangan dengan aturan serta terkesan terstruktur, sistematis dan masiv dalam prakteknya.

Satu diantaranya yang diduga kuat terjadi pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor belakangan  membuat resah bahkan sangat dikeluhkan oleh pihak rekanan / usaha untuk proses dimaksud.

Diketahui  belakangan ini pihak rekanan (pelaku/usaha) merasa sangat tertekan dan dibuat resah atas munculnya angka-angka yang dinilai sangat fantastis apalagi adanya dugaan “PUNGLI” ditubuh Dinas Lingkungan Hidup dilakukan diluar ketentuan tanpa ada landasan maupun dasar hukum yang jelas sebagai acuan.

Apakah ada aturan yang sifatnya mengikat pada dinas lingkungan hidup (DLH) baik dari perda, perbup, dan peraturan perintah / uu yang mengatur besaran biaya (BEA) sehingga bisa ditetapkan estimasi dan kemana alokasinya.

Disinyalir adanya angka-angka seputar kegiatan tersebut dan itu hanya akal-akalan oknum pejabat (DLH) untuk meraup pundi-pundi rupiah meski harus mengangkangi PERPRES 87 SABER PUNGLI / UU GRATIFIKASI bagi pejabat publik.

Diharapkan pihak aparat penegak hukum lebih serius khususnya di pemerintahan bumi tegar beriman, untuk  segera ambil sikap.

Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual dibalik maraknya pungli di DLH Kab. Bogor.

Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada  satupun pejabat  yang bisa ditemui.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90