Boydo : Penggusuran Warkop Elisabeth oleh Satpol PP Kota Medan Terkesan Dipaksakan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Penggusuran Pedagang Kaki Lima Warung Kopi (Warkop) Taman Ahmad Yani (Warkop Elisabeth), Kamis (01/08/19) pagi dimulai pukul 09.00 WIB menyisakan kesedihan bagi seluruh pedagang yang sudah puluhan tahun merintis usahanya di Jalan H.Misbah Kelurahan Jati Kecamatan Medan Maimun.

Kini mereka hanya bisa melihat dan meratapi bekas tempat dagangan mereka, usai pengeksekusian yang di lakukan oleh Satuan Pamong Praja Kota Medan dibawah pimpinan Kasatpol PP Kota Medan, M.Sofyan.

“Warkop Elisabeth kini tinggal kenangan,” ketus salah seorang pengunjung setia warung yang kebetulan melintas di saat lokasi penertiban Warkop yang sudah di kenal sebagai tempat tongkrongan di Kota Medan selama ini. Jumat (02/08/19).

Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, ketika turun langsung melihat eksekusi pembongkaran kios pedagang turut prihatin atas tindakan yang menurutnya suatu perbuatan brutal terhadap pedagang kaki lima tersebut. Spontan, Boydo meminta kepada pedagang agar menuntut ganti rugi atas kerusakan material milik pedagang tersebut.

Diceritakan Boydo, Pedagang Warkop Taman Ahmad Yani (Elisabeth) adalah pedagang yang bisa dikatakan anak kandungnya pemko Medan. Dan Warkop Elisabeth telah menjadi titipan Pemko Medan dari Walikota Sebelumnya.

“Hal ini dibuktikan dengan adanya surat berita acara serah terima tentang penyerahan 42 Unit Gerobak kepada pedagang kaki lima (PK5) Koperasi Pedagang Warung Kopi Taman Ahmad Yani Medan,” ujar Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini.

Tambahnya lagi, keberadaan pedagang Warkop Elisabeth sudah menjadi ikon tempat tongkrongan dan jajanan bagi warga Kota Medan dan diketahui sudah ada sejak Tahun 1982 dan selanjutnya di tata kembali dan di resmikan oleh Rahudman Harahap (mantan Walikota Medan saat itu).

“Harusnya bukan penggusuran seperti saat ini, namun penataan kios yang harus dilakukan karena Warkop ini sudah menjadi salah satu destinasi kuliner. Keberadaan 42 kios ini harusnya menjadi contoh produk UKM Kota Medan, bukan malah di gusur dengan alasan melanggar perda,” sebutnya.

Boydo mengatakan bahwa pedagang warkop Elusabeth itu beebeda dengan pedagang lain yang juga ada menggunakan fasilitas umum.

“Apakah berbeda pedagang Warkop Elisabeth dengan pedagang di Merdeka Walk yang diketahui sama-sama menggunakan fasilitas umum,” ujar Bendahara PDI P Kota Medan itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada salah seorang pemilik Kios bernama Parlin Pangaribuan mengaku bahwa keberadaan Warkop Elisabeth bukan ilegal namun resmi, karena pada Tahun 2010 di resmikan oleh Walikota Medan, H.Rahudman Harahap saat itu, para pedagang di tata dengan rapi dan mendapat bantuan gerobak jualan sebanyak 42 unit yang merupakan kerjasama antara Pemko Medan dan PT.Persatuan Gas Negara Persero.

Ini juga di perkuat dengan adanya surat Nota Dinas dari Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah kepada walikota Medan c/q. Bapak Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekretariat Kota Medan Nomor 518/67 tanggal 26 Januari 2010 perihal pembentukan Koperasi Warkop Pedagang Kaki Lima (PK5) depan Rumah Sakit Elisabrth (Jalan H.Misbah Medan) dan ditanda tangani oleh Kadis Koperasi Kota Medan saat itu, H.Yus Ar.

Tambah Pangaribuan lagi, saat masa kepemimpinan Walikota Medan, Abdillah para pedagang Warkop Elisabeth di bawah koperasi warung pedagang kopi Taman Ahmad Yani juga pernah mendapat bantuan dari 42 tenda yang diusulkan terealisasi sebanyak 27 buah untuk kios pedagang warkop Elisabeth saat itu.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90