Pewarta : Agus Lukman
Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,- Terkait penanganan dugaan Korupsi Bantuan Sapi yang kini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut, Ketua DPD Laskar Indonesia Kabupaten Garut, Dudi Supriadi berharap, akan berjalan sesuai dengan amanat UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001.
“Kasus tindak Pidana Korupsi Bantauan Sapi yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Garut, diharapkan akan berjalan sesuai dengan UU yang berlaku, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutannya hingga ke persidangan,” tandasnya.
Disebutkan Dudi, DPD Laskar Indonesia, Kab.Garut akan mengawal kasus – kasus korupsi di Garut, hal ini dilakukan sebagai peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bebas dan bersih dari korupsi.
“Sesuai dengan UU 28 tahun 1999 dan PP 71 tahun 2000.jo PP 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, maka DPD Laskar Indonesia akan turut serta mengawal proses penanganan kasus korupsi yang terjadi di Kab.Garut,” yegasnya.
Dudi berharap Kejari Garut tidak tebang pilih dalam menyeret para koruptor dan DPD Laskar Indonesia mendorong Kejaksaan untuk menyikat habis para koruptor, karena korupsi membuat rakyat miskin.
“Dalam kasus bantuan sapi, jangan ada tebang pilih baik penerima, suplayer (penyedia barang), hingga yang membuat kebijakan, jika ada bukti bersalah tindak saja hingga ke akar-akarnya sampai diadili,” ucap Dudi.