Atasi Sampah Medan, Wong Cun Sen: Perlu Kesadaran Masyarakat

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Perlu kesadaran masyarakat untuk menuntaskan persoalan sampah di Kota Medan. Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Wong Tjun Sen pada Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah di Jalan Suluh Medan, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sabtu 27 Juli 2019.

Diakui anggota Fraksi PDI Perjuangan ini persoalan sampah di Kota Medan tidak pernah tuntas. Persoalan mendasar kondisi ini adalah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap persoalan sampah ini. Masyarakat kurang menyadari bahaya membuang sampah sembarangan.

Untuk itulah, jelas Wong, dibuat Perda No. 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, namun empat tahun berjalan, keberadaan Perda tidak mempengaruhi prilaku masyarakat. Sampah masih saja berserakan dan terus menjadi masalah.

Wong memiliki keyakinan masih sangat banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan Perda tentang pengelolaan sampah ini. “Saya yakin masih sangat banyak warga di Kota Medan yang belum mengetahui tentang Perda No. 6 Tahun 2015 ini, sehingga mereka tidak menyadarinya dan tetap membuang sampah secara sembarangan,” ujar Wong.

Untuk menuntaskan persoalan ini, Wong mengusulkan, agar pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kecamatan serta kelurahan perlu membuat plank berisi Perda No. 6 Tahun 2015 beserta sanksi bagi pelanggarnya.

Pihak DKP, kecamatan dan kelurahan perlu membuat plank yang berisi Perda No. 6 Tahun 2019 beserta sanksi hukumnya yang ditempatkan di lokasi-lokasi tempat warga membuang sampah. Ini perlu kita lakukan bersama, karena tanggungjawab untuk melakukan edukasi kepada masyarakat merupakan tanggungjawab pemerintah,” ujar Wong.

Wong mencontohkan, Kota Surabaya yang melakukan hal serupa, sehingga Perda tentang pengelolaan sampah bisa tersosialisasi dengan baik. “Hasilnya Kota Surabaya kini menjadi salah satu kota terbersih di Indonesia,” ujar Wong.

Wong yakin bila Perda No.6 Tahun 2015 sudah tersosialisasi dengan baik, kesadaran warga akan tumbuh dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. “Kami memiliki kesempatan melakukan sosialisasi melalui kegiatan seperti ini, karena memang sudah diatur dalam UU.

Sedangkan pemerintah, baik DKP, kecamatan maupun kelurahan hendaknya melakukan inovasi untuk mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat. Mari kita bersinergi untuk mengingatkan masyarakat melalui Perda yang sudah kita buat,” ungkapnya.

Terlebih dalam Perda tersebut sudah diatur hak dan tanggungjawab pemerintah maupun masyarakat serta sanksi hukumnya.

“Bagi warga masyarakat yang melanggar dikenakan sanksi hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp.10 juta.

Sedangkan perusahaan denda Rp.50 juta atau kurungan 6 bulan. Ini perlu diingatkan kepada masyarakat, bahwa membuang sampah sembarangan ada sanksi hukumnya. Pemko Medan juga harus tegas dalam menjalankan Perda ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DKP Kota Medan, Zul Fadli Matondang berharap tidak ada warga yang terjerat persoalan hukum karena melanggar Perda No. 6 tahun 2015. Menurutnya, persoalan sampah ini timbul karena dua hal yaitu ketidakpedulian dan kebiasaan.

“Banyak masyarakat yang tidak peduli dengan kebersihan lingkungan dan terbiasa membuang sampah sembarangan. Untuk itu mulai saat ini, saya mengimbau kepada warga Kecamatan Medan Tembung untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan menghilangkan kebiasaan buruk membuat sampah sembarangan.

Terlebih membuangnya ke parit maupun sungai,” ujarnya. Fadli juga berharap warga untuk memegang prinsip Lihat sampah ambil [LISA]. “Bentuk kepedulian inilah yang harus kita tanamkan ke dalam diri kita masing-masing,” ujarnya.

Jika kita tidak peduli, tambahnya, maka kita sendiri yang akan menanggung bebannya, seperti banjir dan mewabahnya penyakit akibat sampah,” ujarnya.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri puluhan warga Kecamatan Medan Tembung, berlangsung dengan lancar dan aman.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90